BPKD Kota Tangerang Ingatkan Pengusaha Bayar Pajak Daerah, Tak Dibayar Aset Bisa Disita

bantenpro.id

bantenpro.id – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang mengingatkan para pengusaha agar patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

BPKD Kota Tangerang bertanggung jawab dalam mengelola tujuh jenis pendapatan pajak, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, dan air tanah.

Adapun tarif pajak yang berlaku antara lain pajak hotel sebesar 10 persen, restoran 10 persen, hiburan 10-50 persen, reklame 25 persen, penerangan jalan 3-7 persen, parkir 25 persen, dan air tanah 20 persen.

Tarif pajak ini perlu diketahui dan dipatuhi oleh semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat umum Kota Tangerang.

Para pengusaha selaku wajib pajak diingatkan untuk tidak mengabaikan kewajiban pembayaran pajak daerah. Batas pelaporan pajak daerah untuk self assessment dan air tanah adalah 20 hari setelah masa pajak berakhir. Apabila para pelaku usaha lalai dalam membayar pajak, maka pelaku usaha akan memiliki utang pajak.

BPKD Kota Tangerang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penyitaan terhadap aset wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah.

Dalam upaya penegakan aturan pajak bagi yang lalai, BPKD akan menjalankan beberapa tahapan yang dilakukan, seperti mengirimkan surat teguran, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, dan lain sebagainya. Proses ini dilakukan apabila utang pajak tidak dilunasi oleh penanggung pajak setelah melewati batas waktu yang ditetapkan sejak tanggal disampaikannya surat teguran.

Kepala BPKD Kota Tangerang Tatang Sutisna mengatakan para pelaku usaha di Kota Tangerang harus mematuhi aturan pajak daerah yang telah berlaku jika ingin menghindari tindakan penyitaan terhadap aset mereka.

BPKD Kota Tangerang juga mempermudah proses pengajuan Surat ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pajak reklame jenis spanduk/umbul-umbul dan perpanjangan dengan mempersilakan pengajuan langsung ke BPKD. Langkah ini diambil untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi bagi para pelaku usaha.

Dengan mengingatkan dan memberikan informasi terkait kewajiban pajak daerah serta konsekuensinya bagi pelaku usaha yang tidak mematuhinya, Tatang berharap dapat menciptakan kesadaran dan kepatuhan yang lebih baik dalam membayar pajak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.

Tatang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepatuhan para pelaku usaha atau wajib pajak yang telah memenuhi aturan pajak yang berlaku dengan melakukan pembayaran tepat waktu. Kepatuhan ini dianggap sebagai bentuk dukungan dalam memajukan Kota Tangerang. (adv)