DPMPTSP dan OPD Teknis akan Awasi Perizinan Usaha Melalui OSS

bantenpro.id

bantenpro.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis merapatkan barisan untuk melaksanakan pengawasan perizinan berusaha secara terintegrasi menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS).

Kota Tangerang, yang telah dikenal sebagai destinasi investasi yang ramah dan prospektif, berhasil merealisasikan investasi senilai Rp9,17 triliun pada Semester I tahun 2023.

Peluncuran Online Single Submission-Risk Base Approach (OSS RBA) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik oleh Kementerian Investasi/BKPM pada pertengahan tahun 2021 juga telah mencatatkan prestasi dengan penerbitan 43.902 Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 97,77% atau 43.921 NIB berasal dari pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), sementara pelaku usaha menengah dan besar atau Non UMK menyumbang 2,23% atau sebanyak 980 NIB.

Tidak hanya mempermudah perolehan perizinan berusaha, langkah ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam mewujudkan proses perizinan yang lebih efisien. Namun, tak kalah penting adalah upaya pengawasan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi standar dan kewajiban kegiatan usaha, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pengawasan ini akan diterapkan melalui mekanisme yang melibatkan pengawasan lapangan, dengan dukungan penuh dari aplikasi OSS mulai dari perencanaan pengawasan hingga penerbitan berita acara pengawasan dan hasilnya secara daring.

Konsep pengawasan ini juga akan dijalankan dengan sinergi dan koordinasi yang tinggi antara berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM, serta OPD lainnya.

Dalam rangkaian persiapan pengawasan perizinan berusaha terintegrasi ini, DPMPTSP telah menggelar rapat koordinasi yang produktif dengan OPD-OPD Teknis yang berperan dalam sektor-sektor usaha.

Langkah pengawasan ini akan merujuk pada sejumlah indikator, yang meliputi aspek Tata Ruang dan standar bangunan gedung, Standar K2L atau aspek lingkungan, pelaksanaan kegiatan usaha, persyaratan yang diatur dalam Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) sesuai dengan kementerian/lembaga teknis, serta kewajiban Penanaman Modal.

Pengawasan ketat terhadap perizinan berusaha diharapkan akan mampu mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah selanjutnya akan mencakup pembinaan, perbaikan, bahkan penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang adil dan berintegritas. (adv)




Tinggalkan Balasan