Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Mei 2022 17:00 WIB

Pejabat Bapenda Kota Tangerang Tersangka Korupsi, Jaksa Jebloskan ke Penjara


 Pejabat Bapenda Kota Tangerang Tersangka Korupsi, Jaksa Jebloskan ke Penjara Perbesar

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menahan Oke Sulendro Setyo, pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Selasa (10/05/2022). Pria yang menjabat sebagai kepala bidang itu dijebloskan ke sel Rumah Tahanan kelas 2B Pandeglang bersama tiga orang lain.

Mereka terjerat kasus korupsi. Oke Sulendro Setyo ditahan bersama Direktur PT Nisara Karya Nusantara Andi Arifin dan dua rekan bisnisnya. Penahanan mereka dilakukan setelah penyidik kejaksaan menetapkan status tersangka terhadap keempatnya.

Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tangerang, Kepala Kejari Erich Folanda menjelaskan Oke ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada 2017.

Pada saat itu, Oke masih bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang dan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Pasar Lingkungan Kecamatan. Proyek dengan nilai kontrak Rp4,8 miliar itu dikerjakan oleh PT Nisara Karya Nusantara.

“Kemudian DI selaku penerima kuasa dari AA. Tersangka selanjutnya ialah AR, rekan kerja DI dalam mengerjakan proyek tersebut,” kata Erich kepada bantenpro.id di Kejari Kota Tangerang, Senin (10/05/2022).

Erich menyatakan, sangkaan tindak pidana korupsi tersebut terungkap dengan hasil pembangunan pasar lingkungan yang tidak sesuai spesifikasi. Banyak item yang tidak dipasang. Kondisi itu menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp640 juta.

Baca Juga :  MAKI Laporkan 2 Pejabat di Tangerang ke Kejati Banten

“Dalam proses pekerjaan, banyak item atau pekerjaan yang tidak terpasang sesuai spesifikasi,” tuturnya.

Oke dan tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas 2B Pandeglang selama 20 hari. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif penyidik bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang buktu atau mengulangi tindak pidana.

Pantauan di Gedung Kejari Tangerang, Oke dibawa menuju Rutan Kelas 2B Pandeglang menggunakan mobil Kijang Innova berpelat merah pada pukul 16.21 WIB. Terlihat, para tersangka menundukkan kepalanya di dalam mobil dengan menggunakan baju tahanan berwarna pink. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah