Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Des 2020 16:37 WIB

Harga Rokok Naik Tahun Depan, Awas Beredar Produk Ilegal


 Harga Rokok Naik Tahun Depan, Awas Beredar Produk Ilegal Perbesar

BANTENPRO.ID, JAKARTA – Para perokok harus siap-siap menambah pengeluarannya tahun depan. Mulai Februari 2021, harga rokok bakal naik.

Kenaikan harga rokok ini disebabkan pemerintah telah resmi menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2021 sebesar 12,5 persen. Di sini lain, kebijakan ini dikhawatirkan akan mengakibatkan munculnya peredaran rokok ilegal.

Seperti diberitakan Kantor Berita Antara, seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang biasa disapa Dwijo mengatakan, kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) mengakibatkan permintaan rokok legal berpotensi menurun.

Di sisi lain, penurunan permintaan itu bisa berdampak pada meningkatnya permintaan terhadap rokok ilegal yang malah tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara.

“Tantangan terbesar 2021 nanti yakni adanya kenaikan cukai rokok karena masyarakat bukannya berhenti merokok tapi beralih ke rokok ilegal,” katanya dalam acara Public Expose Arah Implementasi Kebijakan Fiskal dan Moneter Tahun 2021, Rabu (23/12/2020).

Oleh karena itu, kata Dwijo, Ditjen Bea Cukai bakal memperketat pengawasan terkait peredaran rokok illegal.

“Kami akan melakukan pemuktahiran dalam memetakan titik rawan distribusi rokok ilegal,” katanya.

Menurut Dwijo, peredaran rokok ilegal dikemas secara bervariasi oleh pelaku, ada yang tidak menggunakan pita cukai, ada juga yang menerapkan pita cukai namun peruntukannya tidak tepat.

Modus itu mengakibatkan harga rokok yang mestinya mahal menjadi lebih murah.

Sementara diberitakan cnbcindonesia.com, tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik. Untuk kategori SKM cukainya naik 13,8 – 16,9 persen tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5 – 18,4 persen.

Baca Juga :  Wahai Para Perokok, Mulai Besok Cukai Rokok Naik Lho

Kebijakan ini menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mempertimbangkan beberapa hal seperti target penerimaan negara dari cukai yang dipatok di Rp 173 triliun pada 2021 dan untuk melindungi pekerja di industri tembakau sebanyak 158,5 ribu orang dan petani tembakau sebanyak 2,6 juta orang.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau selain untuk meningkatkan penerimaan negara juga untuk mengendalikan konsumsi rokok di kalangan remaja Indonesia usia 10-18 tahun agar dapat sesuai target yang dipatok sebesar 8,7 persen di RPJMN tahun 2024 nanti.

Dengan kenaikan tarif cukai rokok yang terbaru ini, besaran tarif untuk rokok kategori SKM menjadi Rp 535 dan Rp 865 per batangnya tergantung golongan. Sementara untuk SPM besaran tarifnya mencapai Rp 565 dan Rp 935 per batangnya dan tergantung golongan

Tentu saja kenaikan tarif cukai ini akan berdampak pada harga jual rokok. Ketika melihat kasus tahun ini saat cukai naik 23 persen seharusnya harga jual rokok melesat 35 persen. Namun pada kenyataannya harga rokok tidak naik setinggi itu.

Terutama untuk rokok-rokok SKM yang pangsa pasarnya lebih dari 75 persen, mengacu pada survei yang dilakukan oleh Bahana Sekuritas kenaikan harga rokok secara year to date paling tinggi di level 20,5 persen.

Ini dijumpai untuk rokok dengan merek Lucky Strike Bold milik Bentoel. Pada akhir tahun lalu harga per bungkusnya dipatok di Rp 12.450 dan bulan lalu harganya tembus Rp 15.000.

Baca Juga :  Jokowi Setujui Kenaikan Cukai, Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari

Sementara untuk merek Dunhill Mild 16 harganya tidak naik sama sekali. Beberapa rokok dengan penikmat yang banyak seperti Gudang Garam Internasional juga tak mengalami kenaikan. Untuk rokok Sampoerna A Mild 16 batang, harganya naik 2,1 persen sepanjang 2020.

Harga rokok memang belum naik signifikan sesuai yang ditetapkan. Pandemi Covid-19 membuat penjualan rokok drop. Data industri menyebut volume penjualan sepanjang Januari-September 2020 tercatat hanya mencapai 201,7 miliar batang atau turun 9,4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Adanya pandemi Covid-19 dan PSBB membuat daya beli masyarakat tergerus sehingga permintaan menurun. Di sisi lain masyarakat juga mengalami perubahan perilaku, ada tren di mana mereka cenderung beralih ke harga rokok yang lebih murah.

Banyak konsumen yang memilih rokok-rokok SKM dengan kandungan tar tinggi dan harga murah sehingga pangsa pasarnya meningkat dan menggerus segmen SKM rendah tar.

Pada November 2020, tercatat ada dua merek rokok produksi PT Gudang Garam Tbk (GGRM) yang mengalami kenaikan harga. Adalah GG Mild dan Surya Pro 16 yang masing-masing naik 1,2 persen dan 1,3 persen secara bulanan.

Sedangkan untuk rokok-rokok merek lain yang masuk kategori SKM golongan pertama tidak ada yang mengalami kenaikan harga. Harga rata-rata per batang di bulan November rata-rata masih terdiskon 12–30 persen dari harga jual eceran yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Mau Tahu Berapa Harga Rokok Sekarang? Ini Daftarnya

Dalam konferensi persnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dampak kenaikan tarif cukai 12,5 persen akan membuat harga rokok semakin mahal sehingga semakin sulit untuk dijangkau.

“Kenaikan CHT (Cukai Hasil Tembakau) ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal atau naik menjadi 13,7-14 persen sehingga makin tidak dapat terbeli,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual,  beberapa hari lalu.

Artinya untuk golongan SKM yang paling laris harga jual ecerannya akan naik dari Rp 1.700/batang menjadi kurang lebih Rp 1.938/batang. Namun sebenarnya masyarakat masih dapat mengakses rokok dengan harga yang lebih murah jika megacu pada Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 37 Tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut harga transaksi pasar (HTP) diperbolehkan didiskon 85 persen dari harga jual eceran. Artinya harga per batangnya masih bisa dipatok di Rp 1.647. Jika menggunakan harga ini sebagai patokan maka harga rokok masih terdiskon 15 – 38 persen.  (bpro)

 

Sumber: Antara, CNBC Indonesia

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah