Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Jan 2021 07:37 WIB

Menerka Efektivitas PPKM di Tangerang Raya


 Menerka Efektivitas PPKM di Tangerang Raya Perbesar

BANTENPRO.ID, TANGERANG – Pemerintah daerah  di Tangerang Raya, menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kepala daerah di kawasan tersebut, telah menyusun surat edaran (SE) serta peraturan wali kota/bupati tentang pembatasan aktivitas masyarakat pada 11-25 Januari 2021.

Pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat setidaknya tecermin dari SE yang diterbitkan Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Namun, poin ketentuan atau isi ketiga SE tersebut tidak berbeda jauh antara satu dan yang lain. Tidak ada tambahan aturan yang menyesuaikan dengan kondisi khas tiap-tiap wilayah.

Secara keseluruhan, isi SE ketiga kepala daerah di Tangerang Raya tersebut ”menjiplak” Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.

Sebagai contoh, di Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2021. Perwal tersebut, menurut Arief, merupakan respons Pemkot Tangerang dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat mengenai PPKM Jawa-Bali 11-25 Januari 2021.

”Poin-poin yang ditetapkan (di dalam perwal) menyesuaikan dengan arahan yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” kata Arief.

Poin ketentuan yang dimaksud di antaranya penerapan sistem kerja dari rumah 75 persen bagi karyawan sektor publik atau swasta, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar secara daring, membatasi jam operasional mal hingga pukul 19.00, dan membatasi keterisian tempat ibadah 50 persen. Ketentuan serupa  setidaknya terlihat dari SE yang diterbitkan Wali Kota Tangsel dan Bupati Tangerang.

Kendati PPKM dimulai 11 Januari 2021, ada pemerintah daerah yang memilih melaksanakannya lebih dulu. Kota Tangsel, misalnya, telah melaksanakan pengetatan per 9 Januari 2021. Itu terlihat dari langkah penutupan sejumlah taman kota yang sebelumnya bisa diakses secara bebas oleh masyarakat.

Baca Juga :  Dari PSBB ke PPKM, Ini Alasan Kegiatan Masyarakat Dibatasi

Tidak kompak

PPKM Jawa-Bali boleh dikatakan menjadi momentum untuk pertama kalinya pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya dan wilayah sekitarnya berjalan beriringan. Sebelumnya, kawasan Tangerang Raya kerap tidak kompak dengan Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi dalam menerapkan ketentuan pembatasan aktivitas masyarakat.

Pada awal Oktober 2020, misalnya, pemerintah daerah di Jabodebek melaksanakan penerapan jam malam untuk mengendalikan kerumunan orang dan mencegah penularan Covid-19 meluas. Kebijakan itu awalnya dicetuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kemudian didukung Bogor, Depok, dan Bekasi. Namun, Pemerintah Kota Tangsel yang wilayahnya berbatasan langsung dengan DKI Jakarta tidak ikut menerapkan jam malam.

Ketidakkompakan antarwilayah tersebut cukup berdampak pada ikhtiar mengendalikan pandemi. Sebab, penduduk DKI Jakarta kemudian berbondong-bondong pergi ke Tangsel pada malam hari untuk mencari hiburan. Itu membuat kebijakan jam malam DKI Jakarta menjadi tidak optimal.

Contoh lain ketidakkompakan Tangerang Raya dengan DKI Jakarta terlihat saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan memperketat PSBB pada pertengahan September 2020. Sebelum memutuskan menarik rem darurat, Anies sempat mengembalikan PSBB Jakarta menjadi PSBB transisi dengan sejumlah pelonggaran.

Kebijakan Anies yang kembali menarik rem darurat tersebut kurang mendapat respons serupa dari Gubernur Banten Wahidin Halim yang membawahkan bupati/wali kota di Tangerang Raya. Dalam wawancara tertulis dengan Kompas, September 2020, Wahidin menyiratkan keberatannya jika Banten selalu dibanding-bandingkan dan harus mengikuti irama langkah selaras Jakarta.

”Banten konsisten dari awal terapkan PSBB. Coba tanya Jakarta, ada PSBB transisi-lah, new normal, atau apa. Saat DKI cabut PSBB, kami tetap PSBB di seluruh Banten,” kata Wahidin

Pada akhirnya, saat Anies menarik rem darurat saat itu, Banten dan Tangerang Raya memang tetap menerapkan PSBB. Namun, PSBB yang diterapkan di Banten dan Tangerang Raya itu adalah PSBB transisi dengan sejumlah pelonggaran. Ini berbeda dengan Jakarta yang kembali ke bentuk PSBB ketat.

Cerita kembali berulang mana kala beberapa restoran dan pusat perbelanjaan di Tangerang Raya diserbu penduduk Jakarta yang mencari hiburan setelah mal di wilayah mereka ditutup. Kondisi itu menyebabkan upaya menghentikan penularan Covid-19 di Jabodetabek seolah jalan di tempat.

Baca Juga :  Pertimbangkan Dampak Ekonomi, Pabrik di Banten Tak Ditutup saat PPKM

Efektivitas PSBB

Meski PSBB Jawa-Bali membuat penanganan Covid-19 di Jabodetabek menjadi simetris dan lebih kompak, lalu apakah upaya itu akan membuat pemerintah daerah di Jabodetabek berhasil menekan pertambahan jumlah kasus?

Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, punya pendapat lain. Menurut Yunis, PSBB Jawa-Bali belum tentu secara serta-merta mampu menekan pertambahan jumlah kasus. Yunis melihat PSBB hanya diterapkan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali, tidak menyeluruh.

Dengan begitu, penularan atau transmisi antarwilayah masih berpotensi terjadi. Di Banten, hanya kawasan Tangerang Raya yang melaksanakan PSBB Jawa-Bali. Sedangkan daerah lain, seperti Kota Serang, Cilegon, dan Kabupaten Serang, tidak ikut menerapkan PSBB. Padahal, wilayah-wilayah tersebut masuk zona jingga penularan Covid-19 dan mobilitas antarpenduduk di sana juga tergolong tinggi

Aturan atau bentuk pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan pemerintah juga belum cukup. Dalam ketentuan PSBB Jawa-Bali yang diterbitkan pemerintah, salah satu lokasi yang cukup rawan penularan Covid-19, yaitu pasar tradisional, belum diatur terkait dengan bentuk pembatasannya. Mal, kata Yunis, juga semestinya tidak hanya dibatasi.

”Seharusnya diberlakukan juga jam malam untuk semua warga. Itu baru efektif. PSBB ini kurang begitu ketat. Makanya perlu ada kebijakan lokal tambahan (dari kepala daerah),” kata Yunis.

Seperti dalam laporan Kompas.id, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menyatakan tidak ada kebijakan lokal tambahan dalam peraturan bupati/wali kota yang mereka rancang. Kedua kepala daerah itu kompak mengikuti secara bulat-bulat apa yang ditentukan pemerintah pusat.

Pola itu sebetulnya kerap dilakukan pemerintah daerah di Tangerang Raya. Selama ini, mereka minim inovasi dan terkesan hanya melaksanakan instruksi pemerintah pusat tanpa berupaya menghasilkan inovasi segar guna mengendalikan pandemi di wilayah masing-masing. Kebijakan yang dibuat cenderung top down.

Pada akhirnya, efektivitas PSBB Jawa-Bali akan bisa terlihat 10 atau 14 hari setelah ia berakhir. Sembari menunggu waktu tersebut, tidak ada salahnya bagi kita semua untuk melaksanakan porsi dan kewajiban masing-masing. Masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan dan pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan surveilans secara serius. (bpro)

 

Sumber: kompas.id

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah