Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Jan 2021 18:51 WIB

PPKM Diperpanjang Tetapi Ada yang Diperlonggar


 PPKM Diperpanjang Tetapi Ada yang Diperlonggar Perbesar

bantenpro.id, Jakarta – Pemerintah pusat memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Ini karena PPKM pertama yang dimulai pada 11 Januari lalu belum bisa mengatasi penyebaran Covid-19.

Kesadaran dan kedisiplinan warga menjalankan protokol kesehatan jadi kunci tercapainya tujuan PPKM, yaitu penurunan kasus aktif Covid-19. Tetapi sampai hari ini, di seluruh Indonesia tercatat 989.262 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi untuk para gubernur dan bupati/wali kota terkait perpanjangan PPKM sampai tanggal 8 Februari.

Namun ada beberapa perbedaan PPKM jilid pertama dan PPKM perpanjangan. Di antaranya memberi kelonggaran untuk waktu operasional mal pada PPKM mendatang akan lebih panjang dibanding PPKM tahap pertama.

Pada PPKM tahap pertama jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 19.00, sedangkan pada PPKM berikutnya jam operasional hingga pukul 20.00.

Selain itu, jika pada PPKM tahap pertama sektor esensial yang boleh dibuka 100 persen hanya disebutkan sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Selain itu juga sektor konstruksi juga diperbolehkan berjalan 100 persen.

Tetapi pada PPKM perpanjangan kali ini cukup banyak sektor yang disebutkan untuk dibuka 100 persen. Mulai pasar modal hingga perhotelan kali ini bisa dibuka 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Instruksi ini ditujukan kepada gubernur di 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Baca Juga :  Pengendara Kena Sekat: Ya Cari Jalan Tikus

Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 ini diteken Tito pada Jumat (22/01/2021) dan dipublikasikan hari ini, Minggu (24/01/2021). Selain gubernur, instruksi ini juga ditujukan pada bupati/wali kota di beberapa wilayah di Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya; Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Kemudian Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya; Daerah Istimewa Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.

Selanjutnya Jawa Timur: Surabaya Raya dan Malang Raya; dan terakhir Bali: Kota Denpasar dan sekitarnya.

“Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19,” bunyi diktum kesatu Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 itu.

Diktum kedua huruf a, Mendagri menyebut pembatasan tempat kerja work from home (WFH) masih 75 persen dan work from office masih diperbolehkan dengan persentase 25 persen. Pada WFO, pekerja diimbau untuk perketat protokol kesehatan.

Diktum kedua huruf b, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Diktum kedua huruf c, sektor esensial terkait kesehatan dan kebutuhan pokok seperti makanan dan minuman dapat beroperasi 100 persen. Namun dengan catatan, ada pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Diktum kedua huruf d, pembatasan pengunjung yang makan atau minum di tempat (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen. Dalam perpanjangan PPKM ini, pemerintah memperbolehkan pusat perbelanjaan buka hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Pengamat Sarankan Karantina Total, Pemerintah Nafkahi Rakyat

Diktum kedua e, kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, diktum kedua f mengizinkan ibadah di rumah ibadah dengan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas daya tampung tempat ibadah tersebut.

Selanjutnya, diktum kedua g, kegiatan sosial budaya dan fasilitas umum dihentikan sementara untuk mencegah timbulnya kerumunan. Sementara untuk transportasi umum, pada diktum kedua h disebutkan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Diktum ketiga, dijelaskan provinsi/kabupaten/kota yang menerapkan aturan sebagaimana disebut dalam diktum kedua adalah wilayah dengan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupation room/BOR) untuk ruang ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Diktum keempat menyatakan aturan yang termaktub dalam diktum kedua diberlakukan di seluruh provinsi di Jawa dan Provinsi Bali, karena ketujuh provinsi memenuhi salah satu unsur atau lebih dari empat parameter pada diktum ketiga.

Diktum kelima menyebut pengaturan ini diberlakukan untuk mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing serta meningkatkan fasilitas kesehatan dan koordinasi antardaerah.

Diktum keenam menyatakan pemberlakuan aturan yang disebutkan pada diktum kedua adalah sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Kepala daerah diminta untuk selalu memonitor terkait kebijakan ini dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait secara berkala.

Baca Juga :  Masjid Al Azhom Tiadakan Salat Jumat, Jemaah Masih Berdatangan

“Kepada gubernur dan bupati/wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” bunyi diktum ketujuh.

Diktum kedelapan berisi instruksi para kepala daerah untuk mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga desa-desa. Diktum terakhir berbunyi soal berlakunya Instruksi Nomor 2 Tahun 2021 dan mencabut Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021 dan pada saat instruksi menteri mulai berlaku, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi diktum kesembilan. (bpro)

 

Sumber: detikcomsindonews

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah