Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Feb 2021 22:19 WIB

Istri Pembakar Suami Ditangkap di Semarang


 Istri Pembakar Suami Ditangkap di Semarang Perbesar

bantenpro.id, Tangerang – Polisi menangkap pelaku yang diduga membakar seorang pria di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dia adalah K (53), istri korban.

Tersangka, yang kabur setelah kejadian, ditangkap polisi di daerah Semarang, Jawa Tengah, sehari setelah peristiwa. Tersangka kabur ke Semarang naik bus.

“Penangkapan kita lakukan tadi malam tanggal 5 Februari di Semarang di kediaman orang tua yang bersangkutan. Membeli tiket di pool bus Pondok Pinang, Jaksel. Saat itu juga kita mengerahkan Resmob untuk ke Semarang melakukan penangkapan,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Angga Surya Saputra dikutip bantenpro.id dari detikcom, Sabtu (06/02/2021).

Polisi menyampaikan tersangka K telah menyiapkan bensin dan teko sebelum melancarkan aksinya. K membakar suaminya, Samsudin (47), saat sedang tidur lelap.

“Sebelum kejadian, yang bersangkutan membeli bensin dekat rumahnya dengan harga Rp 10 ribu (1 liter). Setelah korban tertidur, kemudian tersangka mengeluarkan bensin yang sudah dibeli ke dalam teko. Setelah itu, dari teko ini disiramkan ke tubuh dan kasur di mana si korban tertidur menggunakan kertas yang dibakar,” ujar Angga.

Angga menuturkan, saat tersangka menyiramkan bensin ke tubuh korban, sebagian bensin itu mengenai kasur. Sehingga menyebabkan ruangan kamar di lantai dua itu terbakar.

“(Korban saat disiram dalam kondisi bangun) tidak, karena sebagian besar bensin itu jatuhnya ke kasur. Sebagian besar tidak langsung, sebagian beberapa ke tubuh,” tuturnya.

Baca Juga :  Istri Bakar Suami, Kabur Dicari Polisi

Kepada polisi, tersangka mengaku kerap bertengkar dengan suaminya. Tersangka mengaku tega membakar suaminya karena kesal dilarang mengatur-atur anaknya.

“Jadi memang sering cekcok sebelumnya. Tadi bersangkutan juga sudah bicara dia membakar suaminya karena tidak boleh ngatur-ngatur atau memberi aturan terhadap anak mereka,” ujar Angga.

Lebih lanjut Angga menyampaikan kondisi korban setelah peristiwa mengalami luka bakar 90 persen. Korban, kata Angga, dirawat di ruang ICU dan sedikit membaik.

“Kondisi saat ini masih di ICU, namun sudah ada perkembangan. Kemarin sudah bisa ada reaksi sedikit, kemudian luka bakar 90 persen. Untuk lain-lain terkait dengan korban belum bisa ditanyakan karena kondisi korban masih belum bisa reaksi lebih lanjut,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini adalah satu buah kantong plastik putih berisikan bekas botol air mineral besar yang di duga berisi bahan bakar yang ditemukan di bawah jendela lantai 2 rumah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau Pasal 187 KUHP ayat 2 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dana tentang penganiayaan yang yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (bpro)

 

Sumber: detikcom

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah