Menu

Mode Gelap

Daerah · 7 Feb 2021 18:33 WIB

Upah Cleaning Service Dipotong, Tersangka Kembalikan Rp900 Juta


 Upah Cleaning Service Dipotong, Tersangka Kembalikan Rp900 Juta Perbesar

bantenpro.id, Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang membidik pengadaan jasa cleaning service di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sitanala tahun 2018. Jaksa menjerat Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) RS Sitanala berinisial NA dan Direktur PT PBA berinisial YY sebagai tersangka korupsi.

Informasi yang dihimpun bantenpro.id, salah satu pertimbangan yang dijadikan dasar jaksa menyidik perkara ini adalah persoalan upah pekerja cleaning service.

PT PBA selaku penyedia jasa, membayar upah pekerjanya lebih rendah dari nilai yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja dari RSUP Dr Sitanala. Menurut pendapat jaksa, perbuatan ini merugikan keuangan negara.

Dua mantan pekerja cleaning service PT PBA, Saman dan Mashito, mengatakan upah yang diterimanya sebagai petugas kebersihan di RSUP Dr Sitanala tahun 2018 lalu sebesar Rp1,4 juta setiap bulannya.

“Dengar-dengar dari teman sih sebenarnya Rp 1,9 juta. Tapi yang diterima kami hanya Rp 1,4 juta,” kata Saman saat ditemui bantenpro.id di kediamannya tak jauh dari RSUP Dr Sitanala, Kota Tangerang, pekan lalu.

Saman sempat merasa heran kenapa gajinya tak sesuai dengan informasi dari teman-temannya itu. Tetapi saat itu, dia tak mau ambil pusing.

Menurutnya, tenaga kebersihan di RSUP Dr Sitanala sebagian adalah para mantan penyandang penyakit kusta.

“Sebagian sih ada (mantan penyandang penyakit kusta), kalau saya kan orang sehat, ya kasihan lah mereka nggak ada kerjaan juga,” ujarnya.

Baca Juga :  Bos Cleaning Service Heran Disangka Merugikan Negara di RS Sitanala

Sementara, PT PBA membenarkan pihaknya membayar upah kepada pekerjanya lebih rendah dari nilai yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Kuasa hukum PT PBA, Adhitya Nasution, menjelaskan, upah pekerja dipotong untuk kebutuhan pembiayaan lain berkaitan dengan pekerjaan cleaning service itu sendiri.

“Kenapa ada pemotongan dari upah, karena untuk kebutuhan lainnya yang mengharuskan operasional tetap harus jalan dan itu tidak masuk dalam kontrak,” kata Adhitya kepada bantenpro.id, Minggu (07/02/2021).

Saat ditanya berapa nilai yang dibayarkan PT PBA ke pekerja cleaning service, Adhitya mengaku tak hapal. Namun menurutnya, rincian jumlah upah pekerja yang terbayar dan yang belum terbayar sudah disampaikan pihaknya kepada penyidik.

“Bukan ranah saya menjawab hal tersebut. Tetapi yang jelas, sebelum pekerjaan dimulai, pihak perusahaan juga sudah melakukan kesepakatan dengan para tenaga kebersihan, ada kesepakatan di awal dengan pekerja,” kata Adhitya.

Adhitya juga tak sependapat dengan jaksa jika selisih antara yang dibayarkan rumah sakit dengan yang diterima pekerja ini disebut merugikan keuangan negara. Meski tak sependapat, kata Adhitya, pihaknya telah mengembalikan nilai selisih atau jumlah potongan upah pekerja tersebut dan menyerahkannya langsung kepada Kejaksaan Negeri Tangerang, dua hari lalu.

“Kami beritikad baik dengan mengembalikan Rp 900 juta. Itu hitungan dari jaksa, saya mendampingi penyerahan uang tersebut,” katanya.

Sehari setelah pengembalian uang, kata Adhitya, pihaknya terkejut membaca berita di berbagai media massa yang menyebutkan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyita uang Rp900 juta dari tersangka korupsi pengadaan jasa cleaning service RSUP Dr Sitanala.

“Jadi sedikit meluruskan kalau dari persepsi kami itu adalah pengembalian yang telah kami serahkan kepada kejaksaan, jadi bukan disita ya. Karena kalau disita, menurut kami tidak tepat. Sebab jika dilihat dari jumlah yang kami serahkan adalah sesuai sebagaimana yang dihitung oleh jaksa yang menyidik kami, dan juga posisinya kami mengantarkan pengembalian tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Saya rasa hanya beda persepsi saja, tapi pada prinsipnya tersita atau dikembalikan, kami akan tetap kooperatif,” ujar Adhitya .

Baca Juga :  Ada Dugaan Korupsi di RS Sitanala, 2 Orang Jadi Tersangka

Diberitakan bantenpro.id sebelumnya penyidikan kasus ini bermula dari hasil operasi intelijen Kejari Kota Tangerang. Tim intelijen menemukan fakta-fakta di lapangan bahwa terjadi ketidaksesuaian tentang para pekerja jasa kebersihan di RSUP Dr Sitanala dengan dokumen kontrak pekerjaan. Kemudian dari temuan tersebut, dikembangkan dan ditingkatkan ke penyidikan.

Penyidik kejaksaan sudah meminta kesaksian sekitar 25 orang, baik dari pihak rumah sakit, penyedia jasa maupun dari Kementerian Kesehatan. Nilai kontrak pekerjaan cleaning service ini Rp 3,8 miliar.

Kejaksaan kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka pada awal Januari lalu. Keduanya adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) RS Sitanala berinisial NA dan Direktur PT PBA berinisial YY. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah