Menu

Mode Gelap

Daerah · 17 Feb 2021 20:01 WIB

Dalil Kecurangan Tak Terbukti, Benyamin-Pilar Sah Menang Pilkada


 Dalil Kecurangan Tak Terbukti, Benyamin-Pilar Sah Menang Pilkada Perbesar

bantenpro.id, Tangerang – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Tangerang Selatan 2020 yang diajukan pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Dalam sengketa itu, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel. Sementara pihak terkait adalah pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan selaku peraih suara terbanyak hasil rekapitulasi.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” mengutip bunyi putusan yang diunggah di situs mkri.id, Rabu (17/02/2021).

Dalam dalil gugatannya, kubu pasangan Muhamad-Sara menyebut terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif selama Pilkada Kota Tangsel berjalan.

Misalnya, terjadi penyaluran dana Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas yang diduga untuk pemenangan pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Penyaluran dana itu melibatkan Wali Kota Airin Rachmi Diany di 54 kelurahan di 7 kecamatan.

Kubu Muhamad-Sara juga menyebut ada upaya pengerahan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil guna memenangkan pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga. Diketahui, Benyamin merupakan Wakil Wali Kota Tangsel yang masih menjabat.

Dalam berkas gugatan, kubu Muhamad-Sara juga menyebut KPU Kota Tangsel turut terlibat dalam misi pemenangan pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Mereka menyebut ada 280 anggota KPPS yang diduga terlibat.

Pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga juga disebut-sebut melakukan money politics di Perumahan Alam Sutera, Serpong Utara.

Namun, semua pokok permohonan itu pada akhirnya tidak berarti apa-apa lantaran tidak terbukti sehingga majelis hakim MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan Muhamad-Sara.

Baca Juga :  Jabatan Kepala Daerah Berakhir Besok, WH Kirim Surat Tak Mau Diisi Plh

Dengan demikian, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan sah sebagai pemenang Pilkada 2020. Keduanya bakal ditetapkan oleh KPU Kota Tangsel sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel terpilih hasil Pilkada 2020. Jika sesuai jadwal akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Airin Rachmi Diany, pasangan Benyamin-Pilar bakal dilantik pada 12 April 2021 mendatang.

Benyamin-Pilar Saga mengungguli dua pesaingnya dengan memperoleh 235.734 suara. Di peringkat kedua ditempati pasangan Muhamad-Sara dengan 205.309, disusul pasangan nomor urut 2, Siti Nur Azizah-Ruhamaben dengan 134.682 suara. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah