Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Apr 2021 20:39 WIB

5 Jam Geledah Kantor KONI Tangsel, Jaksa Sita 130 Eksemplar Dokumen


 5 Jam Geledah Kantor KONI Tangsel, Jaksa Sita 130 Eksemplar Dokumen Perbesar

bantenpro.id, Tangerang – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kota Tangsel, Kamis (08/04/2021).

Penggeledahan untuk mencari dokumen asli terkait dengan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel tahun 2019 yang bernilai Rp 7,8 miliar.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.45 hingga 16.30 WIB. Kepala Seksi  Intelijen Kejaksaan Negeri Kejari Tangsel Ryan Anugrah menjelaskan, penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti penting, antara lain 130 eksemplar dokumen.

Dokumen-dokumen tersebut terdiri dari surat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, kuitansi, dan bukti bayar. Diamankan pula satu unit komputer.

”Penyidik Kejari Tangsel menyita sejumlah barang bukti tersebut untuk kepentingan pembuktian,” kata Ryan saat jumpa pers di Kantor Kejari Tangsel, dikutip bantenpro.id dari Kompas, Kamis (08/04/2021).

Penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel bermula dari kecurigaan adanya kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan, tetapi dipertanggungjawabkan secara fiktif. Dari penghitungan sementara, kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif senilai Rp 700 juta.

Dugaan lain adalah adanya pemotongan dana hibah dan perjalanan dinas fiktif ke tiga daerah kunjungan, yaitu Jawa Barat 1, Jawa Barat 2, dan Batam.

Kendati demikian, Kejari Tangsel belum dapat menentukan indikasi jumlah kerugian negara dari kasus itu karena masih dalam penghitungan oleh Inspektorat Kota Tangsel.

Dari hasil penggeledahan ada petunjuk baru. Ada beberapa hasil data yang kami peroleh. Dan, mungkin ada tempat-tempat lain yang akan kami lakukan (penggeledahan) untuk melengkapi dokumen-dokumen.

Baca Juga :  Geger Mantri Suntik Mati Kades, Apa Itu Cairan Sidiadryl Diphenhydramine?

”Dari hasil penggeledahan ada petunjuk baru. Ada beberapa hasil data yang kami peroleh. Dan, mungkin ada tempat-tempat lain yang akan kami lakukan (penggeledahan) untuk melengkapi dokumen-dokumen,” ujar Ate Quesyini Ilyas, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel.

Ate menyampaikan, penyelidikan yang sedang dilakukan saat ini masih penyelidikan umum dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah bukti-bukti yang diperlukan terkumpul dan telah melalui hasil ekspose kasus.

Sejauh ini ada 65 saksi yang diperiksa dari daerah-daerah kunjungan dinas KONI Tangsel. Sedangkan saksi dari pengurus cabang olahraga yang bernaung di bawah KONI Tangsel yang sudah diperiksa ada 45 orang. Dengan begitu, total ada 110 saksi yang telah menjalani pemeriksaan.

”Mungkin nanti setelah penyelidikan khusus baru kelihatan. Namun, sementara ini kami sudah lakukan. Kami sudah penyidikan. Tinggal mungkin ke depan kami lakukan penyidikan khusus dan siapa-siapa tersangkanya masih nanti,” ujar Ate.

Diberitakan Kompas, Ketua KONI Tangsel Rita Juwita termasuk salah satu saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Tangsel. Ketika dikonfirmasi wartawan, Rita menyangkal ada tindak pidana dalam kasus penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel.

”Enggak ada. Isu doang. Enggak ada. Biarin orang ngomong apa. KONI baik-baik saja. Positif-positif saja kita mah olahraga,” katanya. (bpro)

 

Sumber: Kompas

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah