Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Okt 2020 13:07 WIB

Cegah Kerumunan Massa Terulang, Daftar Bantuan UKM Bisa Lewat Online


 Cegah Kerumunan Massa Terulang, Daftar Bantuan UKM Bisa Lewat Online Perbesar

BantenPro, Tangerang – Kerumunan massa terjadi di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kota Tangerang, Senin (19/10/2020). Warga berduyun-duyun mendatangi kantor dinas di Gedung Cisadane Jalan KS Tubun, Kota Tangerang, ini sejak pagi.

Warga dari berbagai kecamatan di Kota Tangerang itu datang untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan modal usaha. Mereka mengantre, berdesak-desakan.

Protokol kesehatan mencegah penularan virus Covid-19 agar menjaga jarak pun diabaikan. Yang penting bagi mereka saat itu adalah bisa lebih cepat dan lebih duluan mendaftar.

Kerumunan warga ini spontan membuat gaduh perkantoran tersebut. Tak cuma itu, membeludaknya warga membuat kemacetan arus lalu lintas di jalan sekitar Gedung Cisadane.

Informasi yang dihimpun BantenPro.id, kerumunan warga ini terjadi akibatnya tidak tersampaikannya dengan baik informasi dari pemerintah kota.

Pendaftaran penerima bantuan modal usaha ini sedianya berlangsung dari 19 Oktober 2020 sampai 24 November 2020. Warga yang ingin mendaftar sebagai calon penerima telah diberi jadwal mendaftar sesuai domisili kecamatannya.

Untuk Senin (19/10/2020), sesuai jadwal adalah warga dari Kecamatan Benda, Larangan dan Tangerang yang mendapat giliran pertama mendaftar.
Tapi diduga karena kurangnya sosialisasi, maka para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di seluruh kecamatan di Kota Tangerang justru datang serentak di waktu yang bersamaan.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, pendataan penerima bantuan modal usaha ini dikhususkan bagi pelaku UMKM yang belum terdata pada pendataan sebelumnya.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah

“Sekali lagi, pendataan hanya bagi UMKM yang sebelumnya belum terdata,” kata Arief dalam keterangan pers, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga :  Cegah Korupsi Bansos dengan Aplikasi Digital

Untuk menghindari terjadinya lagi kerumunan, Pemkot Tangerang membuka pelayanan pendaftaran bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar secara mandiri secara online sebagai penerima bantuan Pemerintah Pusat cukup klik melalui laman sabakota.tangerangkota.go.id dan proses pendataan berlangsung selama satu bulan mulai 19 Oktober 2020 hingga 24 November 2020.

“Pemkot hanya membantu mendata, keputusan akhir menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, karena pemberiannya itu sudah langsung dari pusat ke rekening bank masing-masing penerima,” kata Arief.

Kepala Dinas Perindagkop-UKM Teddy Bayu Putra dalam keterangannya mengakui kepadatan masyarakat yang memenuhi pelataran Gedung Cisadane pada Senin (19/10/2020) itu disebabkan warga dari berbagai kecamatan datang di luar jadwal untuk mendaftar.

Teddy juga menegaskan, pendataan yang dilakukan hanya bagi pelaku UMKM di Kota Tangerang yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan dari Pemerintah Pusat melalui program insentif UMKM.

“Yang sudah terdaftar dan terverifikasi seharusnya tidak perlu datang lagi,” ungkap Teddy seperti dilansir dari Kantor Berita Antara.

Ia menjelaskan jadwal pendaftaran sudah dibagi per kecamatan setiap harinya untuk meminimalisir kerumunan mulai tanggal 19 Oktober hingga 24 November 2020 bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar.

“Waktunya berlangsung selama satu bulan, dan tanpa dipungut biaya. Tapi karena salah tafsir, pagi ini justru banyak dari luar kecamatan yang terjadwal ikut datang, jadinya penuh,” katanya.

Sementara itu bantuan modal usaha yang diberikan kepada pelaku UMKM ini yakni sebesar Rp2,4 juta dari Pemerintah Pusat. (red/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah