Pemerintah berjanji mengawasi pengembalian simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Sejahtera Bersama dalam kasus gagal bayar yang nilainya mencapai Rp 8,8 triliun. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pembayaran dibagi dalam 10 tahap hingga tahun 2025, dengan pembayaran tahap pertama dilaksanakan Juli-Desember 2021.
“Ini keputusan pengadilan. Pemerintah dan kita semua sebagai warga yang taat hukum harus menghormati putusan ini. Putusan hukum yang sudah inkrah ini memberikan kesempatan kepada pihak KSP Sejahtera Bersama untuk memenuhi kewajibannya dalam 10 tahap ke depan sampai tahun 2025,” kata Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resmi dikutip Rabu (10/11/2021).
Zabadi menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima dari pengurus KSP Sejahtera Bersama dalam kunjungannya ke kantor koperasi itu, Selasa, di Bogor, Jawa Barat, mereka menyebut telah menuntaskan pembayaran tahap pertama sebesar 50 persen dengan nilai Rp 100 miliar.
”Hasil koordinasi saya dengan pihak pengurus, mereka mengatakan insya Allah ini (pembayaran) tahap pertama bisa mereka penuhi akhir Desember dan akan dilanjutkan ke tahap kedua pada Januari 2022,” ujarnya.
Kementerian Koperasi dan UKM, lanjut Zabadi, telah membentuk tim untuk mengawasi putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap seluruh proses pembayaran hasil homologasi kepada anggota KSP Sejahtera Bersama.
Secara terpisah, salah satu korban gagal bayar KSP Sejahtera Bersama, Bernardus Waluyo, menyatakan rasa pesimistisnya terhadap langkah Kementerian Koperasi dan UKM itu. Indikasi keberpihakan pemerintah terhadap para korban pun dipertanyakan. Pasalnya, pembayaran skema homologasi tahap pertama terpantau baru 2 persen dari total anggota yang harus dibayar.
”Sementara uang anggota sudah didebit sejak Juli 2021, tetapi belum diterima oleh anggota atau tercetak di rekening koran. Kemudian, saldo yang ada di tabungan tersebut didebit semuanya hingga tersisa Rp 20.000. Pendebitan itu tanpa penjelasan, tanpa persetujuan dan sepengetahuan anggota,” tutur Waluyo.
Pada Agustus 2020, kasus gagal bayar ini dibawa masuk ke perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan putusan telak 98 persen setuju berdamai. Cicilan akan dibayar enam bulan sekali selama lima tahun sebesar 4 persen dari total simpanan anggota (minimal Rp 3 juta dan maksimal Rp 100 juta) untuk Juli 2021 dan Januari 2022.
Pada Agustus 2020, kasus gagal bayar ini dibawa masuk ke perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan putusan telak 98 persen setuju berdamai.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama KSP Sejahtera Bersama Vini Noviani belum merespons. Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.id, Vini menyebutkan, gagal bayar yang dialami koperasinya terjadi saat pandemi Covid-19. Banyak anggota koperasi ramai-ramai menarik dana mereka untuk kebutuhan selama pandemi.
Hal ini, menurut dia, berdampak terhadap bisnis dan operasional KSP Sejahtera Bersama yang menyalurkan pinjaman hampir 90 persen ke UMKM. UMKM tersebut turut terdampak pandemi sehingga sebagian besar dari mereka meminta restrukturisasi, bahkan merelaksasi pinjaman sesuai imbauan pemerintah. (bpro)