Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang membentuk Satuan Tugas Layanan Restorasi Arsip Keluarga (Laraska). Satgas ini di bawah binaan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.
Sebagai langkah awal, Satgas Arsip ini beranggotakan 75 orang yang akan ditugaskan di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Kecamatan ini dipilih karena termasuk salah satu daerah rawan bencana, khususnya banjir.
Tujuan dibentuk Laraska adalah untuk meningkatkan wawasan, kemampuan dan keterampilan dalam menanggulangi dampak dari terjadinya bencana, terutama dalam hal arsip kependudukan dan keluarga.
Kegiatan pembentukan Satgas Laraska juga untuk melindungi dan menjamin hak-hak keperdataan setiap keluarga melalui perlindungan arsip keluarga, mencegah dan mengurangi kerusakan arsip keluarga dari dampak bencana serta membentuk keluarga yang mampu merawat arsip keluarga secara mandiri.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin membuka kegiatan yang berlangsung selama dua sejak 9 hingga 10 November 2021 dengan total peserta sebanyak 75 orang untuk bertugas di wilayah Kecamatan Periuk.
“Urusan kearsipan dokumen kependudukan merupakan salah satu hal yang penting sebagai seorang warga negara,” ungkap Sachrudin pada acara yang berlangsung di RW. 13 Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Selasa (09/11/2021).
Sachrudin menjelaskan salah satu hal yang mendasari dibentuknya Satgas Laraska di wilayah adalah adanya potensi kerusakan dokumen kependudukan yang diakibatkan oleh musibah atau bencana.
“Selain jiwa dan harta benda, arsip kependudukan ataupun kepemilikan juga menjadi hal yang penting untuk dievakuasi ketika musibah datang. Karena arsip adalah alat pembuktian, sumber sejarah dan informasi, sehingga perlu dikelola dengan baik,” tutupnya. (bpro)