Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Nov 2021 13:55 WIB

Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Berlaku Seluruh Wilayah


 Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Berlaku Seluruh Wilayah Perbesar

Pemerintah resmi memperluas penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam beleid tersebut, Ida menghapus Pasal 3 (2) huruf d yang mensyaratkan penerima bantuan subsidi gaji hanya pekerja yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan 4. Artinya, penerima bantuan subsidi gaji bisa berasal dari wilayah manapun.

“Bahwa untuk memperluas cakupan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, perlu dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan penerima bantuan subsidi gaji/upah,” ujar Ida dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (10/11/2021).

Permenaker itu diterbitkan sebagai tindak lanjut rapat dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 22 Oktober 2021 lalu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan memperluas penerima BSU atau BLT subsidi gaji kepada 1,6 juta penerima.

Perluasan ini merupakan usulan dari Kemnaker dan anggarannya berasal dari anggaran sisa BSU untuk pekerja di area PPKM level 3 dan 4 senilai Rp1,79 triliun. Adapun besaran blt subsidi gaji adalah Rp1 juta per orang. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah