Polisi menangkap tersangka penyelundup narkotika jenis sabu-sabu dengan modus memasukkannya ke dalam paket celana jins melalui jasa ekspedisi. Total barang bukti disita sebanyak 4,8 kilogram sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan oleh polisi narkoba dari Polres Bandara Soekarno-Hatta. Lima tersangka yang ditangkap berinisial AM (28), SDM (37), DN (24), LY (37), dan seorang perempuan berinisial MT (40). Kelimanya merupakan bagian dari sindikat narkoba Internasional Malaysia, Aceh, hingga Jawa Timur.
Modus penyelundupan yang dilakukan tersangka yaitu menyisipkan narkotika itu pada celana jins yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dari Aceh ke Pulau Jawa. Dari dua tempat penggerebekan yakni di Sidoarjo dan Tigaraksa, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti narkoba seberat 4,862 kilogram.
Kepala Polresta Bandara Soetta Komisaris Besar Edwin Hariandha menyatakan kelima tersangka ini merupakan kurir narkoba yang dikendalikan oleh seorang tersangka bernama FRD yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari tiga orang tersangka bernisial MT, LY dan DN yang ditangkap di Sidoarjo, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1,98 kg. Sementara dari A dan S yang ditangkap di Tigaraksa Kabupaten Tangerang, polisi mengamankan amankan sabu-sabu seberat 2,8 kilogram.
Para tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati dan atau pidana seumur hidup dan atau pidana penjara selama 6-20 tahun penjara,” katanya. (mst/bpro)