Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Nov 2021 20:31 WIB

Narkotika Dalam Paket Celana Jins, Polisi Sita 4,8 Kg Sabu-Sabu


 Narkotika Dalam Paket Celana Jins, Polisi Sita 4,8 Kg Sabu-Sabu Perbesar

Polisi menangkap tersangka penyelundup narkotika jenis sabu-sabu dengan modus memasukkannya ke dalam paket celana jins melalui jasa ekspedisi. Total barang bukti disita sebanyak 4,8 kilogram sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan oleh polisi narkoba dari Polres Bandara Soekarno-Hatta. Lima tersangka yang ditangkap berinisial AM (28), SDM (37), DN (24), LY (37), dan seorang perempuan berinisial MT (40). Kelimanya merupakan bagian dari sindikat narkoba Internasional Malaysia, Aceh, hingga Jawa Timur.

Modus penyelundupan yang dilakukan tersangka yaitu menyisipkan narkotika itu pada celana jins yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dari Aceh ke Pulau Jawa. Dari dua tempat penggerebekan yakni di Sidoarjo dan Tigaraksa, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti narkoba seberat 4,862 kilogram.

Kepala Polresta Bandara Soetta Komisaris Besar Edwin Hariandha menyatakan kelima tersangka ini merupakan kurir narkoba yang dikendalikan oleh seorang tersangka bernama FRD yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari tiga orang tersangka bernisial MT, LY dan DN yang ditangkap di Sidoarjo, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1,98 kg. Sementara dari A dan S yang ditangkap di Tigaraksa Kabupaten Tangerang, polisi mengamankan amankan sabu-sabu seberat 2,8 kilogram.

Para tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana mati dan atau pidana seumur hidup dan atau pidana penjara selama 6-20 tahun penjara,” katanya. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah