Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Nov 2021 10:00 WIB

Masa Gratis Berakhir, Ini Rincian Tarif Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran


 Masa Gratis Berakhir, Ini Rincian Tarif Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran Perbesar

Jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran yang dikelola oleh PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC), mulai dikenakan tarif hari ini, Kamis (11/11/2021).

Penerapan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran.

Direktur Utama PT Jasamarga Kunciran Cengkareng Dadan Waradia mengatakan bahwa setelah dioperasikan dengan tarif Rp0 sejak 2 April 2021, mulai 11 November 2021 akan diberlakukan tarif untuk ruas tol tersebut.

Adapun, tarif pada jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran untuk jarak terjauh adalah sebagai berikut, yakni golongan I sebesar Rp25.500, golongan II Rp38.000, golongan III Rp38.000, golongan IV Rp51.000, dan golongan V Rp51.000

Jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran dengan panjang sekitar 14.19 kilometer terintegrasi dengan jalan tol lain, salah satunya dengan Jalan Tol Kunciran–Serpong melalui Kunciran Junction, yang merupakan alternatif pengguna jalan wilayah Jabodetabek, khususnya dari Tangerang Raya menuju Bandara Soekarno-Hatta.

“Pengguna jalan dari arah Pamulang saat ini memiliki alternatif rute menuju Bandara Soekarno-Hatta, dengan melintasi jalan Tol Pamulang–Serpong, jalan Tol Serpong–Kunciran, dan jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran,” ujarnya dalam siaran pers dikutip bantenpro.id, Kamis (11/11/2021).

Dadan menambahkan, terintegrasinya jalan tol itu dengan ruas jalan tol lainnya, maka pengguna jalan yang menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif akumulasi untuk jalan Tol Pamulang–Serpong, jalan Tol Serpong–Kunciran, dan jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama.

Baca Juga :  Pelanggar Batas Kecepatan di Tol Bakal Ditilang Elektronik Mulai 1 April

“Sebagai simulasi, untuk pengguna jalan golongan 1 yang melakukan perjalanan menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif akumulasi untuk jalan Tol Pamulang–Serpong sebesar Rp11.000, jalan Tol Serpong-Kunciran sebesar Rp 20.000 dan jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran sebesar Rp25.500, pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama,” ujarnya.

Tarif yang sama juga akan dikenakan kepada pengguna jalan tol dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pamulang yang menggunakan rute tersebut. Namun demikian, karena jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran menggunakan sistem transaksi tertutup, bagi pengguna jalan yang tidak menerus akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR.

PT JKC sendiri secara konsisten terus melakukan peningkatan layanan di seluruh bidang pelayanan jalan tol. Keberadaan Jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran itu diharapkan dapat mempersingkat waktu dan jarak tempuh menuju Bandara Soekarno-Hatta, serta dapat mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Tangerang, terutama pada Jalan Jenderal Sudirman. (bpro)

Source

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah