Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Nov 2021 20:30 WIB

Forum Ijtima Ulama: Pilkada Lebih Besar Mafsadahnya daripada Maslahatnya


 Forum Ijtima Ulama: Pilkada Lebih Besar Mafsadahnya daripada Maslahatnya Perbesar

Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII turut membahas isu pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pemilu dan pilkada lebih banyak menimbulkan mafsadah ketimbang maslahatnya.

“Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berlaku saat ini dinilai lebih besar mafsadahnya daripada maslahatnya,” ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

Dia menyebutkan beberapa mafsadah yang ditimbulkan, antara lain menajamnya konflik horizontal di tengah masyarakat. Selain itu, dampak lain dari pilkada ialah adanya disharmoni, mengancam integrasi nasional, dan merusak moral akibat adanya politik uang.

Dalam forum ini, MUI juga mengeluarkan beberapa panduan untuk pemilu dan pilkada di Indonesia. Berikut ini sejumlah ketentuannya

Dilaksanakan dengan langsung, bebas, jujur, adil, dan rahasia;

Pilihan didasarkan atas keimanan, ketakwaan kepada Allah SWT, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas;

Bebas dari suap (risywah), politik uang (money politic), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i.

MUI juga menyinggung soal masa jabatan kepemimpinan. MUI menyatakan masa jabatan kepemimpinan maksimal dua kali wajib diikuti.

“Pembatasan masa jabatan kepemimpinan maksimum dua kali sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku wajib untuk diikuti guna mewujudkan kemaslahatan serta mencegah mafsadah,” ujar Niam.

Dilihat di KBBI, mafsadah berarti kerusakan, kebinasaan, atau akibat buruk yang menimpa seseorang (kelompok) karena perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum. Sedangkan maslahat diartikan sebagai sesuatu yang mendatangkan kebaikan (keselamatan dan sebagainya); faedah; guna.

(bpro)

Baca Juga :  Umat Muslim Tetap Boleh Salat di Masjid

Source

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah