Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) menyatakan tidak setuju dengan isi Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menurut UMT, isi Pasal 5 Ayat 2 Permendikbud tersebut bertentangan dengan norma keagamaan. Pasal tersebut mengandung frasa ‘tanpa persetujuan korban’, yang bisa ditafsirkan apabila korban setuju maka perbuatan asusila tidak dipermasalahkan. Hal ini dianggap melegalkan seks bebas.
Rektor UMT Ahmad Amarullah mengatakan, pihaknya tidak setuju beleid tersebut. Apalagi jika aturan itu diterapkan di kampus berbasis keagamaan.
“Tentu sebagai pimpinan dari universitas yang berstandar pada keagamaan seperti UMT ini jelas pasal Itu bertentangan dengan norma yang berlaku, yang kita tetapkan selama ini,” ujar Amarullah kepada bantenpro.id, Kamis (11/11/2021).
Sebelum adanya Permendikbud itu, Amarullah berujar, pihaknya sudah lebih dulu menanamkan pendidikan moral untuk melakukan pencegahan dini apabila terjadi pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.
“Kemudian tentang perundangan tersebut seolah melegalkan perlakuan seks bebas di kampus, ada pasal-pasal enggak boleh melakukan sepanjang tidak mendapat izin korban, sepanjang suka sama suka, kalau dapat izin ya berarti boleh dong kalau begitu, sama saja kan kalimat seperti itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia berharap agar Pemerintah mencabut beleid tersebut, sebelum terjadinya penyimpangan-penyimpangan sosial di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami ingin Permendikbud itu dicabut,” pungkasnya. (mst/bpro)