Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Nov 2021 08:18 WIB

Waspada Jual Beli Data Palsu untuk Pemilu


 Waspada Jual Beli Data Palsu untuk Pemilu Perbesar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewaspadai penggunaan data palsu menjelang proses tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai awal 2022 mendatang.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyebut jual beli data palsu sangat berpotensi menjadi lubang kecurangan dalam sejumlah proses politik.

Data-data itu bisa saja diperjualbelikan untuk pendaftaran partai politik, calon independen, atau calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada.

“Pendaftaran politik kan ada 1 per 1.000, dari jumlah penduduk untuk memasukkan jumlah anggota parpolnya. Itu kan bisa saja, data tersebut dipakai,” kata Fritz dalam kunjungan ke Bawaslu Kota Cilegon, Kamis (11/11/2021) kemarin.

Fritz menyebut proses verifikasi data harus dilakukan melalui sensus dan tak lagi bisa dilakukan secara acak. Dia memastikan Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan proses verifikasi dengan detail.

Dia mengingatkan agar semua pihak tak menggunakan data palsu atau ilegal dalam proses pendaftaran. Menurut Fritz penggunaan data palsu bisa terancam sanksi pidana, baik terkait Pemilu maupun pidana umum.

“Misalnya memalsukan tanda tangan. Dan itu salah satu yang kami sebagai Bawaslu, perlu mengingatkan kepada para pihak untuk tidak mempergunakan data tersebut dalam proses pemilu atau pilkada 2024,” kata dia.

Fritz mengatakan Bawaslu kini juga tengah melakukan perbaikan sistem, yang meliputi sistem informasi maupun penanganan pelanggaran.

Baca Juga :  Saras Melawan Serangan 'Coblos Udelnya'

Perbaikan sistem penanganan pelanggaran itu dilakukan guna membedakan laporan pelanggaran pemilu berasal dari temuan, atau laporan anonim dari masyarakat.

Bawaslu juga terus berkoordinasi dengan Komisi ASN terkait tindakan atau sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dalam Pemilu.

Perbaikan juga dilakukan terkait pemutakhiran data pemilih, menyusul mata kasus jual beli data pribadi di situs internet.

“Atau juga dengan pemutakhiran data pemilih. Bagaimana kita bisa mendapat data dari KPU, untuk melakukan pemutakhiran lanjutan,” katanya. (bpro)

Source

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah