Menu

Mode Gelap

Daerah · 16 Nov 2021 15:46 WIB

14 Tahun Tinggal di Tengah Jalan, Pemilik Rumah Akhirnya Mengalah


 14 Tahun Tinggal di Tengah Jalan, Pemilik Rumah Akhirnya Mengalah Perbesar

Anwar akhirnya rela rumahnya dibongkar Pemerintah Kota Tangerang. Warga Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, itu sudah 14 tahun ini mendiami rumahnya yang berada di tengah Jalan Maulana Hasanudin.

Rumah tersebut bertahan lama di lokasi itu hingga akhirnya posisinya menjadi di tengah jalan raya karena awalnya tak mau digusur proses pelebaran jalan.

“Saya mengalah untuk menang saja. Ini semua untuk kepentingan bersama. Saya pertahankan sejak tahun 2007, sudah hampir 14 tahun lamanya,” ujar Anwar dikutip bantenpro.id dari tribunnews.com.

Dia mengaku sudah berjuang habis-habisan dalam mempertahankan rumahnya itu. Bahkan sempat berjalan alot dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Berbagai upaya telah ditempuh Anwar. Namun akhirnya dia meluluh.

“Saya sudah menyiapkan berkas-berkas pemilikan. Tapi dari pihak Pemkot menawarkan jalan tengah,” kata Anwar.

Pembongkaran pun telah dilakukan hari ini. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memantau pembongkaran rumah seluas 97 meter tersebut.

“Alhamdulillah sudah ada keputusan, pemilik rumah sudah berbesar hati sepakat rumahnya dibongkar untuk kepentingan masyarakat umum,” ujar Arief, Selasa (16/11/21).

Arief menerangkan, pembongkaran rumah ini ditujukan untuk kepentingan bersama, untuk kenyamanan masyarakat Kota Tangerang yang melintas di Jalan Maulana Hasanudin.

“Dengan dibongkarnya rumah tersebut kita doakan mudah-mudahan menjadi berkah untuk pemilik rumah dan keluarganya serta memberikan kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitas yang menggunakan jalan ini,” kata Arief.

Baca Juga :  APBD 2023 Kota Tangerang Diketuk Palu, Defisit Rp540 Miliar

Arief menjelaskan, bahwa saat ini kesepakatan antara pemilik rumah dengan Pemerintah Kota Tangerang sudah dalam proses konsinyasi pengadilan.

“Terkait ganti ruginya sudah berproses di pengadilan, sudah kita serahkan ke pengadilan, mudah – mudahan bisa cepat selesai, pembongkaran ini juga sudah mendapat izin dari pengadilan, jadi kita bongkar,” jelas Arief.

Arief mengungkapkan bahwa pos jaga dan gardu Stasiun Kereta Api Poris yang berdekatan dengan lokasi pembongkaran rumah akan dilakukan relokasi.

“Untuk yang stasiun juga kita sudah komunikasi dengan pihak Kereta Api, itu ada gardu Kereta Api nanti bakal mundur agar bisa lebih lebar jalannya, kemungkinan di awal tahun pengerjaannya, rekomteknya baru turun soalnya,” ujar Arief. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah