Selebritas Nirina Zubir mengaku mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar akibat tanah keluarganya dirampas diam-diam oleh Riri Khasmita, Asisten Rumah Tangga (ART)-nya.
Selain geram akan kebohongan Riri, Nirina menyebut kesal saat mengetahui uang hasil penipuan tersangka digunakan untuk hidup foya-foya.
“Saya sakit hati dan marah karena saya tahu ibu saya sederhana sekali karena ibu saya nggak pernah nikmati uangnya sendiri, tapi dia (Riri dan Endrianto) beli mobil baru, dia jalan-jalan ke luar negeri, dia modalin adiknya sekolah di Malaysia dari hasil ibu saya,” ungkap Nirina
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir. Kelima tersangka adalah Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, serta tiga orang notaris bernama Faridah, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.
Riri Khasmita yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Nirina telah ditahan bersama suami dan Faridah, notaris di Kota Tangerang. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Kasus ini berawal ketika Nirina Zubir melaporkan enam bidang tanah senilai Rp17 miliar milik keluarganya yang dirampas diam-diam oleh Riri Khasmita. Sejak 2009, Riri Khasmita merupakan ART yang dipercaya mengurusi ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Martini.
Dalam menjalankan aksinya, Riri Khasmita diduga secara diam-diam menguasai sertifikat tanah ibunda Nirina Zubir. Ibunda Nirina Zubir kemudian menduga sertifikat tanahnya telah hilang.
Riri, yang telah dipercaya sebagai ART, kemudian meyakinkan ibunda Nirina Zubir untuk membantu mengurus sertifikat tanah yang hilang itu.
“Sekira pertengahan tahun 2018, Nyonya Cut Indria Martini mengatakan kepada para anaknya (Fadhlan Karim, Vinta Kurniawaty, dan Nirina Raudatul Jannah atau Nirina Zubir) bahwa sertifikat tersebut di atas hilang dan sedang diurus oleh Riri Khasmita (asisten rumah tangga),” ujar Kepala Sub Direktorat Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Pada 12 November 2019, ibunda Nirina Zubir meninggal dunia. Sepeninggal ibunda, para ahli waris kemudian menanyakan perkembangan status enam sertifikat tanah yang ‘hilang’ itu kepada tersangka Riri. Saat itu Riri mengaku masih dalam proses di notaris.
“Fadhlan Karim dan ahli waris lainnya memanggil Riri Khasmita menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Namun dijawab oleh Riri Khasmita dengan kalimat ‘masih diurus oleh notaris Faridah’,” imbuhnya.
Karena tidak kunjung mendapat kejelasan dari Riri Khasmita, keluarga Nirina Zubir kemudian mendatangi kantor BPN Jakarta Barat. Dari situ baru terungkap bahwa enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir telah berubah kepemilikan menjadi atas nama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.
“Enam sertifikat telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edrianto dengan dasar akta PJB dan akta kuasa menjual yang dibuat dan ditandatangani oleh Faridah selaku notaris di Kota Tangerang. Dalam pembuatannya, tanda tangan Cut Indria Martini diduga telah dipalsukan,” katanya.
Setelah mengetahui adanya perpindahan hak milik atas 6 bidang tanah tersebut, Nirina Zubir kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Hasil penyelidikan polisi mengungkap adanya tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh tersangka Riri Khasmita.
“Almarhum Cut Indria Martini dan para ahli warisnya tidak pernah menandatangani akta peralihan kepemilikan atas keenam sertifikat tersebut kepada Riri Khasmita dan Endrianto atau dengan pihak lain,” ujar Petrus.
Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga keluarga Nirina Zubir diketahui menjadi otak dari praktik mafia tanah tersebut.
Suami Riri, Edrianto, pun ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai notaris masing-masing bernama Ina Rosiana, Faridah, dan Erwin Riduan.
Tersangka Ina Rosaina dan Erwin Riduan kini belum dilakukan penahanan. Keduanya masih akan menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka. (bpro)