Keberadaan lahan liar pembuangan sampah di bantaran Sungai Cirarab, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, bukan persoalan baru. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang sebelumnya pernah menertibkan tempat penampungan sampah liar tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengaku belum mengetahui tiga lokasi penampungan sampah di tepian Sungai Cirarab masih beroperasi.
“Kita sudah melakukan penertiban untuk lapak-lapak liar itu sudah beberapa minggu lalu sudah selesai. Nah, kalau pun ada lagi, tentunya akan kita cek kebenarannya sampai sejauh mana,” kata Taufik saat dikonfirmasi bantenpro.id, Jumat (19/11/2021).
Taufik berujar, pihaknya bakal menertibkan dengan tindakan prefentif terkait keberadaan tempat penampungan sampah ilegal yang dinilai mengancam sungai itu.
“Harus ada pemberitahuan dulu, artinya kita juga sebagai aparat memberikan pemberitahuan dulu, walaupun mereka sudah kita anggap melanggar, kita kasih kesempatan untuk melakukan penutupan sendiri,” jelasnya.
Achmad Taufik juga mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas petugas kebersihan yang bekerjasama dengan lapak sampah ilegal. Menurutnya, tidak ada perintah kepada sopir truk sampah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengangkut atau membuang sampah ke lapak ilegal.
“Enggak ada perintah, makanya nanti dicoba dicek, nanti kita konfirmasi kepada yang bersangkutan. Nanti kalau benar, kita lakukan penindakan,” kata Taufik saat dikonfirmasi bantenpro.id, Jumat (19/11/2021).
Tiga lokasi penampungan sampah ilegal itu berdiri di atas bantaran Sungai Cirarab, dekat Pintu Air Sarakan. Masing-masing menggunakan bantaran sepanjang 500 meter. (mst/bpro)