Buruh di Kota Tangerang berunjukrasa meminta Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) 2022.
Unjukrasa digelar di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Senin (22/11/2021). Buruh minta wali kota menetapkan UMK 2022 sebesar Rp4.801.949,65 atau dinaikkan 13,50 persen dari UMK 2021 sebesar Rp4.230.792,65
Perwakilan serikat pekerja Kusna Ariyadi Putra mengatakan, permintaan kenaikan UMK ini didasarkan pada biaya kebutuhan hidup.
“Dalam perundingan ini paling tidak harapan buruh itu kenaikannya bisa memenuhi kebutuhan,” ujar Kusna saat diwawancarai bantenpro.id di lokasi unjukrasa.
Menurut Kusna, tuntutan kenaikan upah yang diminta para buruh itu berdasarkan suvei yang dilakukan. Oleh karenanya, buruh mendesak Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah untuk merekomendasikan nilai UMK 2022 sesuai permintaan buruh.
“Dewan pengupahan bersama Wali Kota Tangerang bisa merekomendasikan upah itu sebesar hasil survei yang teman-teman buruh lakukan di tiga pasar, Pasar Anyar, Pasar Malabar, dan Ciledug yang kalau diprosentasekan menjadi naik 13,50 persen,” tutur Kusna.
Pantauan di lokasi, ratusan buruh itu berunjukrasa dengan memblokir Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Berbagai atribut serikat buruh mewarnai akses jalan menuju Kawasan Pendidikan Kota Tangerang itu. Mereka berorasi dengan lantang di atas mobil komando yang terparkir di tengah jalan. (mst/bpro)