Buruh dari berbagai pabrik di Kota Tangerang berencana mogok kerja apabila tuntutan kenaikan upah tidak dipenuhi Wali Kota Tangerang.
Buruh meminta Wali Kota Arief Wismansyah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 13,50 persen atau menjadi Rp4.801.949,65 untuk tahun 2022.
“Rencana mogok kerja masih dikoordinasikan. Hari ini kita mau lihat dulu bagaimana nanti hasil perundingan Dewan Pengupahan Kota Tangerang itu merekomendasikan ke Gubernur itu berapa,” ujar perwakilan serikat pekerja Kusna Ariyadi Putra saat diwawancarai bantenpro.id, Senin (22/11/2021).
Kusna berharap Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah berpihak khalayak buruh dengan merekomendasikan kenaikan UMK kepada Gubernur Banten Wahidin Halim sesuai keinginan buruh.
“Kita harapkan rekomendasi dari pada Wali Kota Tangerang kepada Gubernur Banten itu naik 13,50 persen,” jelasnya.
Para buruh melakukan unjukrasa di tengah perundingan Dewan Pengupahan terkait UMK 2022 di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang.
Pantauan di lokasi, para buruh memblokir Jalan Perintis Kemerdekaan itu dari arah Serpong menuju Tangerang. Arus lalu lintas dialihkan ke Kawasan Pendidikan Kota Tangerang melalui akses jalan Perintis Kemerdekaan I. (mst/bpro)