Kerusakan pintu air di Bendungan Sarakan, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang semakin mengkhawatikan. Sampai hari ini, belum ada tanda-tanda pintu air di aliran Sungai Cirarab itu akan diperbaiki.
Enam dari tujuh pintu air tersebut kini dalam kondisi tak berfungsi. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cisadane-Ciliwung maupun UPT Dinas Pengelolaan DAS Cisadane-Cidurian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten masih berkutat pada persoalan kewenangan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Cisadane-Cidurian Haridoyo mengatakan, pihaknya tak berwenang untuk melakukan perbaikan pintu air. Instansinya hanya sebatas mengoperasionalkan pintu air di Bendungan Sarakan saja.
“Kami akan mencoba berkoordinasi dengan BBWSCC, bicara soal kewenangan sungai, kemarin sudah kita lakukan koordinasi. Bagaimana ke depan penanganannya supaya tidak berlarut-larut,” kata Haridoyo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/11/2021).
Haridoyo menyatakan, pihaknya telah menyurati BBWSCC terkait rusaknya Pintu Air Sarakan sejak 2 Juni 2021.
Sementara, Kepala BBWSCC Bambang Heriyanto menyatakan, perbaikan kerusakan pintu air di Bendungan Sarakan bukan kewenangan pihaknya.
Sebab menurutnya, luas aliran Sungai Cirarab hanya 250 hektare dan tidak masuk ke dalam daftar barang milik negara (BMN).
“Sejauh yang kita cek itu tidak ada di dalam BMN kita, karena kita melihat arealnya 250 hektare itu bukan kewenangan kami,” kata Bambang saat dikonfirmasi. (mst/bpro)