Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah selama libur Natal dan tahun baru dinilai tidak efektif untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah berpandangan, kebijakan tersebut terkesan tidak serius karena pemerintah tak melakukan penyekatan antarwilayah.
“Kebijakan ini hanya sekadar untuk menunjukkan kebijakan antisipasi. Sekedar ada aja kebijakannya, dan kontraproduktif dengan yang dilakukan pemerintah sendiri,” ujar Trubus dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/11/2021).
Menurut Trubus, PPKM level 3 tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah saat ini yang telah melakukan pelonggaran. Dia mengatakan, semestinya pemerintah juga menyiapkan aturan berisi sanski dan pihak yang benar-benar melakukan pengawasan di lapangan terkait protokol kesehatan.
“Kalau tidak ada sanksi ya percuma, pelanggar mau disanksi apa? Jadi istilahnya percuma saja,” terang dia.
Trubus menekankan, jika ingin mengantisipasi gelombang ketiga penyebaran Covid-19, maka pemerintah harus mempercepat vaksinasi. Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Pasalnya, masyarakat cenderung disalahkan oleh pemerintah jika tak disiplin dan angka kasus Covid-19 meningkat.
Di Kota Tangerang, kepolisian menunggu petunjuk resmi terkait penyekatan saat Natal dan tahun baru.
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Mbarep Susilo menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan atensi untuk melakukan penyekatan di wilayah hukumnya.
“Belum ada rencana, namun tetap mengacu pada PPKM level tiga. Belum ada arahan lanjut, kita masih tunggu arahan pimpinan,” kata Mbarep saat dikonfirmasi bantenpro.id, Kamis (25/11/2021).
Mbarep tetap mengimbau para personelnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat menjalani tugasnya di lapangan.
“Pelaksanaan petugas di lapangan tetap pedomani patuhi prokes Covid-19, dilaksanakan setiap hari kerja anggota di lapangan,” jelasnya. (mst/bpro)