Kementerian Sosial menemukan ada 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) menerima bantuan sosial (bansos). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo tak mau tinggal diam soal temuan tersebut.
Tjahjo mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada ASN yang masuk dalam data tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat apakah ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang menerima bansos.
Tjahjo meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk memberikan data lengkap dari ASN yang disebut menjadi penerima bansos untuk diperiksa.
Data itu terdiri dari nama lengkap, NIP, hingga instansi tempat ASN itu bekerja. Data itu diberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi yang dimaksud untuk kemudian dilakukan investigasi lebih lanjut
“Untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP, dan instansi atau lokasi pegawai yang dimaksud. Untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar melakukan investigasi terhadap yang bersangkutan,” ungkap Tjahjo, dikutip dari detikcom, Jumat (26/11/2021).
Dia menilai perlu ada pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan kepada ASN yang disebut menerima bansos. Hal ini dilakukan untuk melakukan pengecekan apakah ada unsur kecurangan sehingga PNS itu mendapatkan bansos, atau memang hanya kesalahan pendataan.
“Jika memang terbukti (ada pelanggaran) barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” ungkap Tjahjo.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyatakan pemeriksaan ASN yang menerima bansos akan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Dia bilang data dari Kemensos sudah diterima dan akan didalami oleh masing-masing PPK di tiap instansi.
Bila memang ada indikasi pelanggaran, dia mengatakan PPK yang akan menentukan sanksi seperti apa yang diterima oleh ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Hukuman disiplin yang diambil akan dilandasi PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Secara spesifik sanksi ada di PP 94 Tahun 2021, hukuman disiplin ini akan diberikan dan ditentukan oleh PPK masing-masing instansi setelah melalui prosedur yang berlaku,” ungkap Satya.
Adapun di dalam PP 94 Tahun 2021 hukuman disiplin dibagi menjadi 3, mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat. Hukuman yang paling ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Satya juga menegaskan pemeriksaan wajib dilakukan oleh instansi yang pegawainya terindikasi menerima bansos. Bila pemeriksaan tidak dilakukan, PPK-nya ikut terancam sanksi bila terbukti ada pelanggaran yang terjadi pada kasus PNS menerima bansos ini.
“Pemeriksaan wajib dilakukan, karena PPK yang bisa menjatuhkan hukuman disiplin. Jika tidak, PPK yang akan dikenai hukuman disiplin,” ungkap Satya. (bpro)