Rapat pleno tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sudah rampung digelar. Hasilnya, ada empat rekomendasi dasar kenaikan UMK 2022.
Rekomendasi kenaikan UMK tahun 2022 yang berbeda-beda itu, keputusannya ada di tangan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, rekomendasi telah disodorkan kepada Gubernur Banten agar segera ditetapkan.
Namun, dalam rekomendasi yang terdiri dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, dewan pakar dan pemerintah memiliki dasar perhitungannya masing-masing. Sehingga di antara empat golongan itu memberikan rekomendasi yang tak sama.
“5,1 persen dari unsur serikat, dari pemerintah 1,76 persen dari Apindo 0-1,17 persen, dari akademisi kebutulan tidak ada dan dewan pakar 1,63 persen,” katanya, Senin (29/11/2021).
Ia menuturkan, berita acara rekomendasi hasil rapat pleno harus ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2021.
“Dikirimkan kepada Gubernur masuk dulu ke biro hukum. Paling lambat-lambatnya tanggal 30 (tandatangan gubernur),” tuturnya.
Al Hamidi menjelaskan, gubernur memiliki kewenangan dalam menetapkan keputusan. Bahkan, gubernur boleh tidak memilih salah satu rekomendasi dari hasil rapat pleno atas hasil kajiannya. Namun, rekomendasi itu menjadi acuan untuk pengambilan keputusan.
“Jadi saya belum bisa memastikan mana yang dipilih, atau bisa tidak dipilih semuanya, gubernur memilih angka misalnya naik sekian bisa saja. Karena kewenangan itu tidak bisa digugat, gubernur yang menetapkan dengan bermacam pertimbangan yang penting ada legal atau aturannya,” jelasnya.
Berikut rincian usulan UMK per kabupaten-kota yang diusulkan:
- Lebak Rp2.773.590,40
- Kota Serang (- Usulan Serikat Pekerja Rp3.911.373,69. – Usulan Unsur Pengusaha Rp3.850.467,96)
- Kota Cilegon Rp4.350.254,18
- Kabupaten Pandeglang Rp2.800.292,64
- Kabupaten Tangerang (- Unsur Serikat Pekerja Rp4.653.872,92. – Unsur Apindo mengusulkan kenaikan sesuai dengan Permen 36 Tahun 2021)
- Kabupaten Serang (- Unsur Serikat Pekerja Rp 4.636.500. – Unsur pengusaha Rp 4.215.180,86. – Usulan penghitungan dari BPS Rp 4.144.638,12)
- Kota Tangerang (Pihak pemkot mengusulkan kenaikan yang jumlahnya 0,56 persen atau naik menjadi Rp23.789).
- Kota Tangerang Selatan (Mengusulkan kenaikan sebesar 1,17 persen atau Rp49.421).
(bpro)