Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Des 2021 15:58 WIB

Penembak di Tol Bintaro Ternyata Polisi, Korbannya Mengaku Wartawan


 Penembak di Tol Bintaro Ternyata Polisi, Korbannya Mengaku Wartawan Perbesar

Misteri penembakan yang terjadi di Gerbang Tol Bintaro pada Jumat (26/11/2021) mulai terkuak empat hari pascakejadian. Pelaku penembakan diduga seorang anggota polisi dari Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya.

“Adapun pelaku adalah Ipda OS,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar E Zulpan dalam konferensi pers, dikutip bantenpro.id dari CNN Indonesia, Rabu (01/12/2021).

Zulpan menuturkan pihaknya masih mendalami kasus ini. Termasuk, untuk mengungkap motif di balik penembakan tersebut.

Diketahui, dalam peristiwa itu dua orang menjadi korban yakni PP dan MA. Keduanya sempat dirawat di RS Pelni, namun kemudian dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati.

Setelah sempat menjalani perawatan, korban berinisial PP akhirnya meninggal dunia. Sementara korban lainnya kondisinya belum dikabarkan sejauh ini.

Dalam kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit mobil Daihatsu Ayla B 2235 TRA hingga satu pucuk senjata api jenis HS.

Di sisi lain, Zulpan mengungkapkan bahwa salah satu korban penembakan ini mengaku berprofesi sebagai wartawan. Namun, ia tak membeberkan siapa dari dua korban yang mengaku wartawan.

“Ada yang wartawan ya (korbannya). Mengakunya ya,” ucap Zulpan.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial O.

Ia mengaku dibuntuti sejumlah mobil dari sebuah hotel yang berlokasi di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Merasa dirinya terancam oleh penguntit, O akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Saat itu, Ipda OS selaku anggota polisi yang mendapat laporan itu lantas meminta O untuk menuju ke Kantor PJR Jaya 4, tempat polisi lalu lintas tersebut berdinas.

Berdasarkan keterangan saksi, sempat terjadi keributan di lokasi tersebut. Namun, polisi tak mengungkap secara rinci keributan yang terjadi di lokasi peristiwa.

Tubagus menegaskan bahwa Ipda OS masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, proses penyelidikan masih berlangsung.

Namun, jika terbukti bersalah dalam kasus ini, OS dapat dikenakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

Tubagus menerangkan pihaknya juga turut melibatkan Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Biro Paminal Divisi Propam Polri untuk mendalami kasus ini.

“Benarkah peristiwa penembakan itu, benarkah prosedurnya, rekan-rekan media sabar karena masih didalami,” ujarnya. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah