BANTENPRO.ID, TANGERANG – Dewan Pengupahan Kota Tangerang menjadwalkan pembahasan upah sektoral Kamis (12/11/2020). Pembahasan bakal diwarnai lagi oleh aksi unjukrasa buruh. Ratusan buruh akan mengepung Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang esok hari.
Surat pemberitahuan rencana unjukrasa sudah dilayangkan ke Polres Metro Tangerang oleh gabungan serikat buruh dalam Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak. Rencananya buruh akan mengerahkan 500 orang dalam unjukrasa tersebut.
Aksi akan dimulai sekitar pukul 08.00 dengan tiga titik kumpul. Yakni di Kawasan Goni untuk wilayah timur, kemudian di samping Hotel Grand Soll Marina Jatiuwung untuk wilayah barat dan di Mitra 10 Jalan M Toha untuk wilayah tengah.
“Yang pertama kita ke Kantor Apindo, setelah itu kita ke Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dan terakhir kita ke Kantor Disnaker Kota Tangerang. Di kantor Disnaker ada rapat untuk penetapan upah sektoral,” kata Dedi Sudrajat, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, kepada Bantenpro.id, Rabu (11/11/2020).
Tujuan buruh dalam aksi besok masih sama dengan aksi-aksi sebelumnya, yakni menuntut kenaikan upah minimum dan menolak diberlakukan ketetapan Gubernur Banten tentang upah minimum provinsi (UMP) 2021.
“Kalau untuk yang di Disnaker Kota Tangerang itu lebih kepada pengawalan upah sektoral, karena akan dibahas masalah upah sektoral, itu yang di Disnaker,” kata Dedi.
Buruh juga meminta Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah agar tetap menaikkan UMK dan tidak mengikuti keputusan Gubernur Banten yang tidak menaikkan UMK 2021.
“Kita meminta ke Pak Wali Kota agar rekomendasi UMK bisa naik sekitar 8,51 persen,” ujar Dedi.
Jika keputusan dalam rapat besok tidak berpihak kepada buruh, kata Dedi, buruh akan terus menuntut keinginannya dengan berunjuk rasa terus-menerus.
“Kita lihat besok, yang pasti kan kita akan melaksanakan yang diperbolehkan undang-undang, seperti berunjuk rasa,” ujar Dedi.
Seperti diketahui, UMP Banten 2021 telah ditetapkan sebesar Rp2.460.996. Upah yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten 2021 tidak mengalami kenaikan.
Alasannya karena kondisi perekonomian nasional dan Banten yang lemah akibat pandemi Covid-19. Sedangkan UMK di Kota Tangerang tahun 2020 besarannya Rp4.199.092. (mst/bpro)