Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Des 2021 20:18 WIB

Amsyong! Mau Jadi PNS Bayar Rp35 Juta, Ujung-Ujungnya Lapor Polisi


 Amsyong! Mau Jadi PNS Bayar Rp35 Juta, Ujung-Ujungnya Lapor Polisi Perbesar

Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) masih jadi dambaan sebagian orang. Apapun dilakukan. Membayar pun akan dipenuhi, asalkan bisa menjadi abdi negara.

Tetapi nasib apes menimpa PM. Berkas persyaratan plus uang Rp35 juta sudah diserahkan. Namun, impiannya sirna karena PM justru merasa menjadi korban penipuan.

PM pun melaporkan pria berinisial M ke polisi. PM bahkan menangkap sendiri M yang merupakan pegawai BUMN itu pada Rabu (01/12/2021) lalu. M disebut menjanjikan PM menjadi PNS di Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Polisi Abdul Rachim mengatakan M ditangkap di pintu rel kereta api dekat Pasar Anyar, Kota Tangerang. Dia menuturkan, dalam aksinya, M sempat meyakinkan PM dengan mengajaknya ke kantor BKN.

“Pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan syarat menyerahkan persyaratan, KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, kartu kesehatan, SKCK, serta uang Rp35 juta,” katanya dikutip dari detikcom, Minggu (05/12/2021).

Namun, hari demi hari berganti, korban tak juga menjadi PNS. PM pun kemudian melaporkan M ke polisi.

“Ketika korban meminta pertanggungjawaban, pelaku melarikan diri dengan cara berpindah kontrakan dan mengganti nomor handphone-nya. Sehingga PM melaporkan kejadiannya ke polres untuk diusut lebih lanjut,” tambah Rachim.

Rachim mengatakan penangkapan pelaku dilakukan sendiri oleh korban. PM kemudian menyerahkan M ke polisi.

“Setelah bertemu dengan pelaku, korban membawa pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pengusutan lebih lanjut,” ucap Rachim

Rachim melanjutkan saat ini pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut apakah ada korban lain atau tidak. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa rekening koran dari kakak korban dan buku tabungan pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,” ujarnya. (bpro)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah