Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) masih jadi dambaan sebagian orang. Apapun dilakukan. Membayar pun akan dipenuhi, asalkan bisa menjadi abdi negara.
Tetapi nasib apes menimpa PM. Berkas persyaratan plus uang Rp35 juta sudah diserahkan. Namun, impiannya sirna karena PM justru merasa menjadi korban penipuan.
PM pun melaporkan pria berinisial M ke polisi. PM bahkan menangkap sendiri M yang merupakan pegawai BUMN itu pada Rabu (01/12/2021) lalu. M disebut menjanjikan PM menjadi PNS di Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Polisi Abdul Rachim mengatakan M ditangkap di pintu rel kereta api dekat Pasar Anyar, Kota Tangerang. Dia menuturkan, dalam aksinya, M sempat meyakinkan PM dengan mengajaknya ke kantor BKN.
“Pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan syarat menyerahkan persyaratan, KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, kartu kesehatan, SKCK, serta uang Rp35 juta,” katanya dikutip dari detikcom, Minggu (05/12/2021).
Namun, hari demi hari berganti, korban tak juga menjadi PNS. PM pun kemudian melaporkan M ke polisi.
“Ketika korban meminta pertanggungjawaban, pelaku melarikan diri dengan cara berpindah kontrakan dan mengganti nomor handphone-nya. Sehingga PM melaporkan kejadiannya ke polres untuk diusut lebih lanjut,” tambah Rachim.
Rachim mengatakan penangkapan pelaku dilakukan sendiri oleh korban. PM kemudian menyerahkan M ke polisi.
“Setelah bertemu dengan pelaku, korban membawa pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pengusutan lebih lanjut,” ucap Rachim
Rachim melanjutkan saat ini pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut apakah ada korban lain atau tidak. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa rekening koran dari kakak korban dan buku tabungan pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,” ujarnya. (bpro)