Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku akan tetap konsisten dengan ketetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang sudah disahkan beberapa waktu yang lalu. Ia tak akan mengikuti kemauan buruh yang menuntut kenaikan UMK 13,5 persen.
Wahidin beralasan, penetapan UMK sudah disahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021. Pengesahan itu pun dilakukan melalui pembahasan antara perwakilan buruh di dewan pengupahan dengan pihak perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Posisi Pemprov Banten tentu hanya sebagai fasilitator saja, karena yang menentukan besaran kenaikan itu mereka yang kemudian diperkuat dengan SK,” kata Wahidin usai membuka Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Pandeglang, Selasa (07/12/ 2021).
Wahidin juga mengaku tidak sedang membela kepentingan siapapun atas penetapan UMK ini. Ia hanya ingin menjaga agar investasi di Banten tetap berjalan kondusif serta masyarakatnya bisa mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan gaji atau penghasilan.
“Saya tidak mempunyai kepentingan apapun dengan pengusaha. Kepentingan saya cuma bagaimana membuat iklim investasi di Banten ini terjaga dengan baik. Karena kalau sudah baik, maka dampak positifnya tentu akan dirasakan oleh masyarakat juga,” jelasnya.
Besaran kenaikan upah itu, lanjut Wahidin, sudab mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021. Di mana dalam PP itu jelas disebutkan formulasi untuk besaran UMK dan UMP.
“Tentunya juga mempertimbangkan berbagai hal, seperti kondisi perekonomian daerah, inflasi dan lain-lain,” ujarnya.
Menurut Wahidin, besaran UMK yang sudah ditetapkan merupakan angka minimal yang harus menjadi acuan para pengusaha dalam menetapkan upah. Biasanya, buruh yang menerima upah minimal adalah mereka yang baru bekerja 0 hingga 1 tahun.
“Sementara, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja, gajinya bisa lebih besar dari itu,” tambahnya.
Terkait dengan rencana mogok kerja yang dilakukan oleh buruh, Wahidin mengatakan perlu mempertimbangkan banyak hal dan risikonya. Ia mencontohkan, jika mogok kerja dilakukan dalam waktu yang panjang lalu berimbas kepada pengusaha yang memindahkan usahanya ke daerah lain, maka akan banyak pihak yang menerima risikonya dan angka pengangguran akan kembali bertambah.
“Tentu mereka (buruh-red) juga yang akan menerima dampak negatifnya kalau para pengusaha di Banten banyak yang melakukan eksodus ke daerah lain,” tuturnya.
Saat ini, lanjut WH, dirinya sedang terus berupaya mengatasi pengangguran. Salah satunya dengan terus berupaya mengundang investor untuk menanamkan modalnya di Banten. Hal itu dilakukan dalam rangka mengentaskan pengangguran.
“Masih banyak masyarakat yang memerlukan pekerjaan,” ungkapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Al Hamidi mengatakan, pihaknya sudah menyurati Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD, Para Ketua Serikat Pekerja, dan Ketua DPD Apindo Provinsi Banten.
Dalam surat bernomor 560/2394-DTKT/XII/2021, itu Pemprov Banten meminta kepada para Pimpinan/Pengurus Perusahaan dan Pengurus Serikat Pekerja agar menyampaikan kepada pekerja dan anggota serikat pekerja untuk tidak melakukan mogok kerja daerah di Provinsi Banten.
“Berdasarkan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja dan serikat pekerja dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Maka, aksi mogok kerja ini tidak sesuai Perundang-Undangan Ketenagakerjaan dan dapat merugikan para pekerja, pengusaha, masyarakat dan pemerintah,” ujarnya. (bpro)