Nasib selebritas Cynthiara Alona terkait kasus prostitusi anak ditentukan hari ini. Hakim yang menangani kasus ini akan memutuskan perkara tersebut, Rabu (08/12/2021).
Sidang vonis kasus prostitusi anak di Kota Tangerang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Betul, hari ini rencana putusan,” kata Kepala Sub Seksi Pratut Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Adib Fachri kepada wartawan, Rabu (08/12/2021).
Pengacara Alona, Kasman Elly, mengatakan kliennya siap menghadapi sidang hari ini.
Sebelumnya, sidang putusan Alona ini ditunda oleh majelis hakim pada Rabu (01/12/2021). Sidang ditunda karena majelis hakim belum siap akan putusan yang akan diberikan kepada Alona.
“Penundaan memang alasan teknis ya, karena putusan memang belum siap dibacakan. Sedangkan untuk dua rekan Alona sudah siap, tetapi kami ingin ketiganya diputus di hari yang sama,” ujar pejabat Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono.
Dalam kasus ini, Cynthiara Alona telah menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan prostitusi anak di Hotel Alona. Sidang tersebut digelar tertutup pada Kamis (05/08/2021).
Sidang beragendakan dakwaan itu juga dihadiri dua terdakwa lain, yakni Abdul Aziz dan Deyka Alvandi. Cynthiara Alona dan dua rekannya didakwa mengeksploitasi anak.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bpro)