Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Des 2021 16:53 WIB

Tak Terbukti Eksploitasi Anak, Bulan Depan Cynthiara Alona Bebas


 Tak Terbukti Eksploitasi Anak, Bulan Depan Cynthiara Alona Bebas Perbesar

Selebritas Cynthiara Alona bakal segera menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutus Cynthiara Alona tak terbukti mengeksploitasi anak di bawah umur dalam perkara prostitusi.

Namun, Alona dinyatakan terbukti memfasilitasi hotel miliknya untuk praktik prostitusi. Karenanya, hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara. Vonis hakim didasarkan pada Pasal 296 KUHP tentang Perzinahan.

“Cynthiara melanggar Pasal 296 KUHP dan dijatuhkan pidana 10 bulan,” kata Mahmuriadin dalam persidangan, Rabu (08/12/2021).

Alona ditahan sejak 18 Maret 2021. Dengan hukuman penjara 10 bulan, maka Alona akan bebas pada 18 Januari 2022. Saat sidang putusan, Cynthiara Alona tidak hadir secara langsung. Alona mengikuti persidangan secara virtual dari Polda Metro Jaya.

Setelah Alona, terdakwa lainnya yakni Abdul Aziz dan Deyka Alvandi yang terlibat kasus ini masih menunggu pembacaan putusan.

Vonis yang dijatuhkan hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang. JPU menuntut Alona dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah