Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bakal memberikan sanksi untuk petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Tangerang terkait kaburnya narapidana.
Sanksi akan diberikan kepada sipir maupun petugas jaga yang terbukti lalai sehingga menyebabkan narapidana berinisial A berhasil kabur.
Napi kasus narkobaA itu kabur melewati akses jalan keluar tempat pencucian mobil milik lapas pada Rabu (08/12/2021).
“Ini bagian dari penyelidikan dan pemeriksaan adanya pelanggaran standar operational procedur yang dilakukan petugas. Akan ada sanksi paling tegas,” kata Kepala Bagian Humas Lapas Kelas 1A Tangerang Rika Apriyanti saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/12/2021).
Rika berujar, pihaknya bakal terbuka terkait informasi kaburnya napi tersebut.
“Kita tidak akan menutup-tutupi,” jelas Rika.
Dia menegaskan, pihaknya kini masih melakukan pengejaran terhadap A yang baru menjalani masa hukuman 5 tahun dari 13 tahun yang harus dijalani.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Agus Toyib menjelaskan, A berhasil diri lantaran mendapat izin bekerja di tempat pencucian mobil milik lapas.
Ketika pengawasan dari petugas lengah, di situlah A memanfaatkan situasi untuk melarikan diri.
“Izinnya ya cuma kerja di car wash itu, kemudian melarikan diri karena petugasnya lengah,” kata Agus kepada bantenpro.id, Minggu (12/12/2021).
Kata Agus, napi narkoba itu memang diperdayakan sebagai pekerja di tempat pencucian mobil tersebut. (mst/bpro)