Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Des 2021 22:54 WIB

Jaga Ketertiban dan Keindahan, Atribut Ormas Ditertibkan


 Jaga Ketertiban dan Keindahan, Atribut Ormas Ditertibkan Perbesar

Pemerintah Kota Tangerang bersama polisi dan tentara membongkar sejumlah pos organisasi massa (ormas) di Kota Tangerang, Senin (13/12/2021). Petugas yang dikerahkan juga melepas atribut-atribut milik ormas.

Pembongkaran dan pencopotan atribut ormas ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan Kota Tangerang.

Penertiban pos dan atribut ormas itu juga merupakan tindak lanjut dari sentilan Presiden Joko Widodo terhadap polisi yang menyebut bahwa polisi harus memiliki kewibawaan di hadapan tokoh ormas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan, penertiban pos dan atribut itu bentuk penegakan Peraturan Daerah  Nomor 8 Tahun 2018, terkait Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Penertiban atribut atau spanduk baliho yang dipasang tidak pada tempatnya ini ditujukan untuk menjaga kebersihan dan keindahan jalan. Selain itu juga mengantisipasi bentrokan antarkelompok,” kata Agus Hendra.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Polisi Abdul Rachim menyebut, Polda Metro Jaya telah memerintahkan kepada jajaran Polres untuk melakukan penertiban terhadap pos dan atribut ormas.

“Atribut itu bisa menjadi penambah pemicu keributan antarormas,” kata Rachim kepada bantenpro.id, Senin (13/12/2021).

Menurut Rachim, pembongkaran pos ormas itu dilakukan secara bertahap. Pihaknya sudah menertibkan atribut ormas sejak 28 November 2021.

“Jadi kita serentak sudah mengadakan penertiban atribut ormas, baik bendera, spanduk, maupun pos. Itu dilakukan secara bertahap,” jelasnya.  (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah