Pemerintah Kota Tangerang bersama polisi dan tentara membongkar sejumlah pos organisasi massa (ormas) di Kota Tangerang, Senin (13/12/2021). Petugas yang dikerahkan juga melepas atribut-atribut milik ormas.
Pembongkaran dan pencopotan atribut ormas ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan Kota Tangerang.
Penertiban pos dan atribut ormas itu juga merupakan tindak lanjut dari sentilan Presiden Joko Widodo terhadap polisi yang menyebut bahwa polisi harus memiliki kewibawaan di hadapan tokoh ormas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan, penertiban pos dan atribut itu bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018, terkait Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban atribut atau spanduk baliho yang dipasang tidak pada tempatnya ini ditujukan untuk menjaga kebersihan dan keindahan jalan. Selain itu juga mengantisipasi bentrokan antarkelompok,” kata Agus Hendra.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Polisi Abdul Rachim menyebut, Polda Metro Jaya telah memerintahkan kepada jajaran Polres untuk melakukan penertiban terhadap pos dan atribut ormas.
“Atribut itu bisa menjadi penambah pemicu keributan antarormas,” kata Rachim kepada bantenpro.id, Senin (13/12/2021).
Menurut Rachim, pembongkaran pos ormas itu dilakukan secara bertahap. Pihaknya sudah menertibkan atribut ormas sejak 28 November 2021.
“Jadi kita serentak sudah mengadakan penertiban atribut ormas, baik bendera, spanduk, maupun pos. Itu dilakukan secara bertahap,” jelasnya. (mst/bpro)