Dua pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dicopot dari jabatannya. Pencopotan jabatan itu imbas kaburnya narapidana bernama Adami dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Tangerang.
Dua pejabat yang dicopot adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Banten Agus Toyib dan Kepala Divisi Lapas Banten yang merangkap sebagai Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas IA Tangerang Nirhono Jatmikoadi.
Pencopotan jabatan karena narapidana kabur itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Lapas Kelas IA Tangerang Rika Apriyanti, Rabu (15/12/2021).
“Bahasanya adalah tanggung jawab jabatan. Sementara dibebastugaskan dari jabatan,” kata Rika kepada bantenpro.id.
Rika menuturkan, jabatan yang ditinggalkan telah diisi oleh pejabat baru. Jabatan Kepala Kanwil Banten dijabat oleh Tejo Haryanto, Kepala Divisi Lapas dijabat oleh Masjuno, dan Kepala Lapas Kelas 1A Tangerang dijabat oleh Asep Sutandar.
Kementerian Hukum dan HAM masih menyelidiki pejabat maupun petugas yang menerbitkan izin kepada Adami untuk bekerja di tempat pencucian mobil Taba Car Wash milik Lapas.
“Itu masih dalam penyelidikan, dugaan sementara adalah penyalahgunaan standar operasional prosedur (SOP) izin keluar narapidana,” sebut Rika.
Adami masih dalam pengejaran polisi. Dia diduga kabur ke Riau.
“Masih dalam proses pengejaran bekerja sama dengan kepolisian, nanti kalau sudah ada titik cerah, akan kami sampaikan,” ujarnya.
Adami merupakan narapidana narkoba yang divonis 29 tahun penjara. Dia baru menjalani masa hukuman selama 5 tahun. Penghuni sel Blok B2 Lapas Kelas IA Tangerang itu melarikan diri ketika bekerja di Taba Car Wash pada Rabu (08/12/2021). (mst/bpro)