Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun Asep Sutandar bakal memimpin Lapas Kelas 1A Tangerang. Asep akan mengisi jabatan Kalapas Tangerang yang kosong sejak peristiwa kebakaran maut di lapas September 2021.
Sebelum di Lapas Kelas 1 Madiun, Asep Sutandar juga pernah menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin Bandung. Asep hanya menjabat selama 9 bulan di Lapas Madiun sebelum akhirnya ditempatkan di Lapas Tangerang.
Rotasi jabatan ini tertera dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-46.KP.03.03 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penempatan Asep Sutandar di Lapas Tangerang juga untuk mengisi kekosongan pascapencopotan jabatan Pelaksana Harian Kepala Lapas Tangerang Nirhono Jatmikoadi yang juga Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Banten. Nirhono dicopot setelah ada narapidana yang kabur.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM Andap Budhi Revianto menyatakan, pejabat yang diganti untuk sementara ditempatkan di Ditjen Pemasyarakatan.
“Rotasi ini merupakan salah satu cara Kemenkum HAM menyikapi dinamika yang terjadi baik di internal maupun eksternal,” kata Andap dalam keterangan resmi yang diterima bantenpro.id, Rabu (15/12/2021).
Andap berharap, rotasi jabatan yang terjadi di Kanwil Banten dapat memberikan rasa kepercayaan publik.
“Kepala Kantor Wilayah Banten yang baru dilantik segera laksanakan tugas. Tidak ada waktu bagi yang bersangkutan untuk santai-santai, tetapi langsung kerja, kerja dan kerja,” pungkasnya. (mst/bpro)