Hati-hati bila Anda berminat bekerja di luar negeri. Bisa-bisa justru jadi korban pedagangan orang. Seperti yang diungkap polisi di Kabupaten Tangerang.
Polisi menggerebek rumah di Perumahan Lavon Cluster Allura di Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang. Di rumah mewah itu, polisi menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi sindikat perdagangan orang.
Keduanya berinisial AM dan UA, ditangkap jajaran Polresta Tangerang. Mereka diamankan karena menampung calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Timur Tengah.
Informasi keduanya menampung orang didapat atas informasi warga. Ada sebuah rumah mewah di Perumahan Lavon Cluster Allura di Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang yang dijadikan penampungan orang dari berbagai daerah di Indonesia.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami menuju ke lokasi yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan pada hari Rabu, 17 November 2021,” kata Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro, dikutip dari detikcom, Kamis (16/12/2021).
Setelah diselidiki, polisi menemukan bahwa di rumah tersebut ada 6 orang calon pekerja. Mereka dijanjikan berangkat ke luar negeri oleh para terduga.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata, 6 orang yang berada bersama tersangka AM dan UA adalah calon tenaga kerja yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri oleh tersangka AM dan UA,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, mereka minta uang Rp 0 juta dari masing-masing korban. Alasannya, uang digunakan untuk administrasi, namun setelah beberapa bulan janji pekerjaan tidak kunjung terwujud.
“Tersangka AM dan UA menjanjikan akan memberangkatkan bekerja ke Qatar dan Turki selang 2 minggu setelah memberikan uang. Namun, ternyata ke-6 orang itu sudah 2 bulan ditampung dan tidak kunjung berangkat,” tambahnya.
Kepada korban, mereka menjanjikan akan bekerja di luar negeri di salah satu pengolahan makanan beku. Ada juga yang dijanjikan asisten rumah tangga. Korban juga dijanjikan upah ribuan dollar yang belum termasuk uang lembur.
“Kedua tersangka juga meyakinkan para korban bahwa untuk bekerja di Turki tidak harus memiliki keahlian bahasa dan tidak memerlukan keahlian khusus,” ujarnya.
Kepala Sub Unit Tindak Pidana Tertentu Inspektur Polisi Dua Prasetya Bima Praelja menambahkan, timnya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan diduga jaringan perdagangan orang ini.
Pada tersangka bisa dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 atau Pasal 10 Undang-Undang Tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tim akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sebagai tindak lanjut atensi Kapolresta,” pungkasnya. (bpro)