Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi pengadaan jasa kebersihan di Rumah Sakit Dr Sitanala, Kota Tangerang.
Tersangka baru terkait kasus tersebut berjumlah tiga orang. Ketiga tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran berinisial AM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial YS, dan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) berinisial SRM.
“Pada hari ini kami tim Kejari telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka berinisial YS, AM, dan SRM,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang Sobrani Binsar kepada bantenpro.id, Kamis (16/12/2021).
Sobrani mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2021 lalu. Pemanggilan hari ini bertujuan menjalani pemeriksaan.
“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti surat,” kata Sobrani.
Pada pemanggilan hari ini, hanya AM dan SRM yang datang ke Kantor Kejari Kota Tangerang. YS mangkir dan akan dipanggil kembali oleh Kejaksaan di lain waktu.
Dalam pemeriksaan, AM menyatakan sedang tidak sehat lantaran baru saja menjalani operasi hernia. Jadwal pemeriksaan terhadap AM pun diundur hingga 14 hari ke depan.
“Kami tim penyidik berkoordinasi dengan RSUD Kota Tangerang di mana dilakukan medical check up terhadap keduanya,” jelas Sobrani.
Sedangkan, SMR dinyatakan sehat dan ia pun menjalani pemeriksaan hingga akhirnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Pandeglang Klas II B. SMR akan ditahan selama 20 hari.
“Selama 20 hari dapat diperpanjang lagi apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” kata Sobrani.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Juncto, Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kita lihat nanti di persidangan,” jelasnya.
Sebelumnya, perkara korupsi pengadaan jasa kebersihan ini telah menyeret dua orang yang kini sudah menjalani masa hukuman. Mereka adalah Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) RSUP dr Sitanala berinisial NA dan Direktur Utama PT PBA selaku penyedia jasa berinisial YY.
Keduanya telah diadili di Pengadilan Negeri Serang pada 21 Oktober 2021. Hakim memutus mereka bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun bantenpro.id, salah satu pertimbangan yang dijadikan dasar jaksa menyidik perkara ini adalah praktik di lapangan tidak sesuai dengan isi dalam kontrak pekerjaan. Salah satunya persoalan upah pekerja jasa kebersihan.
PT PBA selaku penyedia jasa, membayar upah pekerjanya lebih rendah dari nilai yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja dari RSUP Dr Sitanala. Menurut pendapat jaksa, perbuatan ini merugikan keuangan negara. Total kerugiannya sebesar Rp655.407.050. Adapun nilai kontrak pekerjaan cleaning service ini Rp3,8 miliar.
Jaksa juga menemukan fakta-fakta di lapangan bahwa terjadi ketidaksesuaian tentang para pekerja jasa kebersihan di RSUP Dr Sitanala dengan dokumen kontrak pekerjaan. Kemudian dari temuan tersebut, dikembangkan dan ditingkatkan ke penyidikan. (mst/bpro)