Pegawai Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, SA, ditahan usai menjadi tersangka kasus pelecehan seksual siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang praktik kerja lapangan (PKL) alias magang.
Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanudin mengatakan tersangka SA saat ini juga telah ditahan atas kasus hukum yang menjeratnya.
“Sudah ditahan tersangkanya,” kata Iman dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (18/12/2021).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman 15 tahun penjara,” ucap Iman.
Sebelumnya, SA ditangkap aparat kepolisian terkait dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMK yang sedang melaksanakan PKL.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada tiga siswi SMK yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh pegawai Kelurahan Jombang tersebut. (bpro)