Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Ahmad Saiful, warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang dituduh mencabuli dua bocah perempuan di bawah umur.
Surat panggilan dikirimkan 14 Desember 2021. Ahmad Saiful dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai tersangka. Bukannya datang memenuhi panggilan polisi, Ahmad Saiful malah menghilang.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Polisi Abdul Rachim mengatakan, Ahmad Saiful melarikan diri dari kediamannya di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Minggu (19/12/2021).
“Infonya subuh dia (Saiful) melarikan diri,” kata Rachim kepada bantenpro.id, Minggu (19/12/2021).
Rachim mengatakan, pihaknya kini sedang mencari keberadaan Ahmad Saiful. Dia disangkakan melanggar pasal sesuai diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, Ahmad Saiful dilaporkan keluarga korban atas dugaan melakukan perlakuan tak senonoh. Ahmad Saiful dituduh mencabuli dua bocah perempuan di bawah umur dengan modus pengisian ilmu kebatinan. (mst/bpro)