Perjuangan buruh di Jakarta berbuah manis. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen.
UMP yang direvisi adalah yang telah diumumkan Anies pada November 2021 lalu yang naiknya cuma 0,85 persen atau Rp37.749 menjadi Rp4.453.935,536.
Mengutip keterangan di situs PPID Jakarta, Anies kemudian merevisi UMP dinaikkan Rp225.667, sehingga menjadi Rp4.641.854.
Anies menjelaskan besaran UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mengacu pula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bagi kaum buruh tentu keputusan itu disambut baik. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bahkan meminta kepala daerah lainnya untuk ikut merevisi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.
“Kami meminta sekali lagi atas nama hukum harus di atas politik maka seluruh gubernur di wilayah Republik Indonesia merevisi nilai UMK/Upah Minimum Kabupaten Kota. Apa bentuk revisi SK gubernur-gubernur tentang UMK tersebut? kembalikan kepada rekomendasi para bupati/wali kota yang sudah disampaikan ke para gubernur,” katanya dikutip dari detikcom, Senin (20/12/2021).
Dia mencontohkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar berani meletakkan hukum di atas kepentingan politik, di mana Bupati Karawang sudah merekomendasikan UMK Karawang sebesar 6,7 persen di 2022. Lalu Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi sudah memberikan rekomendasi UMK sekitar 5 persen.
“Kami minta Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur harus menaikkan UMK sesuai rekomendasi sebelumnya dari bupati/wali kota di masing-masing provinsi,” jelasnya.
Sebaliknya, dari sisi pengusaha justru merespons negatif keputusan Anies tersebut. Bahkan para pengusaha berniat untuk menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Beberapa pengusaha juga akan membawa ini ke ranah, katakanlah ke ranah hukum. Jadi paling tidak mungkin ke ranah PTUN dalam hal ini,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Daging dan Industri Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz.
Dia menjelaskan pengusaha akan menuntut Anies ke PTUN dalam waktu dekat. Setidaknya ada dua hal yang mendasari sikap dunia usaha. Di antaranya, keputusan Anies dinilai menyimpang dari tatanan administrasi. (bpro)