Polisi menangkap Abdu Rohman dengan dugaan membunuh bosnya, Asmat Setiawan. Pria 35 tahun itu ditangkap Senin (20/12/2021) oleh anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang.
Abdu menjadi tersangka tunggal pembunuhan tersebut. Kepada polisi, karyawan toko mebel di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu mengaku membunuh majikannya karena tak diberi pinjaman uang.
Kepala Polres Metro Tangerang Komisaris Besar Polisi Deonijiu De Fatima mengatakan, pembunuhan dipicu sakit hati tersangka lantaran permohonan utangnya ditolak korban. Saat itu, pelaku juga mengaku terlilit utang di banyak pihak.
“Awal mulanya dari pinjam uang, korban tidak memberikan karena belum jatuh tempo setiap bulan digaji. Namun demikian pelaku ini terlilit utang yang banyak,” kata Deunijiu kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Abdu membunuh bosnya di toko mebel dengan menggunakan kayu balok. Asmat tidak berdaya setelah dihantam benda tumpul itu, dan hanya bisa tersungkur tak bergerak.
Setelah membunuh, Abdu mengambil tas milik Asmat yang berisi Surat Tanda Nomor Kendaraan motor serta uang Rp30 juta.
“Kemudian mengambil kunci motor milik korban dan meninggalkan tempat kejadian” jelas Deonijiu.
Menurut keterangan polisi, tersangka sempat melarikan diri ke daerah Serang. Kemudian berpindah ke Cirebon Jawa Barat.
“Tersangka melarikan diri ke daerah Serang, kemudian Cirebon karena motor korban sampai saat ini masih di daerah Cirebon,” jelasnya.
Proses pengejaran berlangsung selama 10 hari. Abdu ditangkap saat pulang ke rumah keluarga istrinya di Kecamatan Teluknaga.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan,” ujarnya. (mst/bpro)