BANTENPRO.ID, SERANG – Rapat pleno pembahasan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 di Kantor Disnakertrans Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (12/11/2020), berjalan alot. Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja dan akademisi berbeda pendapat. Nasib UMK 2021 kabupaten/kota di Banten selanjutnya berada di tangan gubernur.
Seperti tertulis dalam salinan berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten pembahasan UMK 2021 yang diterima Bantenpro.id, Apindo menginginkan besaran UMK 2021 tetap sama dengan UMK 2020. Kemudian serikat pekerja menginginkan adanya kenaikan upah sebesar 3,33 persen, khususnya di wilayah Cilegon dan Tangerang Raya. Sedangkan akadmisi memberikan pendapat agar UMK 2021 dinaikkan sebesar 1,5 persen.
Untuk Kabupaten Pandeglang dan Lebak, UMK tahun 2021 diusulkan tetap sama dengan UMK 2020. Hasil rapat pleno dewan pengupahan mengenai pembahasan UMK tahun 2021 Provinsi Banten ini kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk selanjutnya ditetapkan, paling lambat Sabtu (21/11/2020) besok.
Sebagai gambaran, UMK kabupaten kota se-Banten pada 2020 bervariatif jumlahnya. Untuk Kota Cilegon Rp 4.246.081, Kota Tangerang Rp 4.199.029, Kabupaten Tangerang Rp. 4.168.268, Tangsel Rp 4.168.268, Kabupaten Serang Rp 4.152.887, Pandeglang Rp 2.758.909, Kota Serang Rp 3.773.940, dan Lebak Rp 2.710.654. (bpro)
Tinggalkan Balasan