Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Des 2021 22:05 WIB

Terobos Penjagaan Berlapis, Buruh Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten


 Terobos Penjagaan Berlapis, Buruh Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten Perbesar

Para buruh menggeruduk ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Buruh kecewa kepada Wahidin Halim lantaran upah minimum kabupaten (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022 tidak kunjung direvisi.

Buruh meminta agar Wahidin Halim merevisi keputusan UMK 2022, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Mereka menuntut agar upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2022 naik sebesar menjadi 5,4 persen. Dalam aksinya, para buruh menerobos lapisan penjagaan dari gerbang utama menuju ke ruang kerja Gubernur Banten.

Penerobosan gerbang utama menuju kantor gubernur itu berawal dari aksi dorong-dorongan dengan polisi. Ratusan buruh mampu merangsek masuk melewati gerbang utama.

Buruh berhasil masuk ke ruang kerja Gubernur Banten, setelah berhasil menerobos penjagaan di gerbang kedua menuju ruang kerja gubernur.

“Mana gubernurnya. Wah enak amat ini ruang kerja gubernur,” teriak salah seorang pendemo.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi mendesak gubernur merevisi UMK tahun 2022 seperti yang telah dilakukan oleh kepala daerah lain.

“Menuntut agar gubernur merevisi UMK yang berlaku. Kami dengan argumentasi kami 5,4 persen berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Intan.

Adapun besaran UMK 2022 se-Provinsi Banten yang telah ditetapkan menjadi SK Gubernur antara lain:

  1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap di angka Rp2.800.292,64.
  2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp2.773.590,40 dari Rp2.751.313,81 atau naik 0,81 persen.
  3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap di angka Rp4.215.180,86.
  4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap di angka Rp4.230.792,65.
  5. Kota Tangerang naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
  6. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.
  7. Kota Cilegon naik menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71 persen.
  8. Kota Serang naik menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.
Baca Juga :  Kecewa UMK Cuma Naik Tipis, Buruh Ancam Demo Lagi

(bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah