Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Des 2021 13:36 WIB

Buruh Ganti-Gantian Duduki Kursi Gubernur, Wahidin Minta Polisi Bertindak


 Buruh Ganti-Gantian Duduki Kursi Gubernur, Wahidin Minta Polisi Bertindak Perbesar

Video sejumlah buruh bergantian menduduki kursi Gubernur Banten Wahidin Halim viral di media sosial (medsos).

Dalam video yang menyebar di Twitter, tampak buruh bergantian duduk di kursi orang nomor satu Banten tersebut. Mereka juga berfoto sambil tertawa saat duduk di kursi gubernur.

Aksi tersebut terjadi setelah para buruh meluapkan kekecewaan mereka terhadap tuntutan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang meminta kenaikan sebesar 5,4 persen yang tidak ditanggapi Gubernur Wahidin Halim.

Bahkan Wahidin sempat mengatakan agar pengusaha mencari karyawan baru jika buruh tak menerima UMP yang ditetapkan.

Dikutip dari inilah.com, Gubernur Wahidin menyesalkan tindakan buruh dengan menerobos ruangan serta menduduki ruang kerja Gubernur Banten.

Wahidin meminta polisi bertindak terhadap para pendemo yang dianggap anarkis dan merusak fasilitas pemerintah.

“Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis, dan merusak fasilitas pemerintah,” tegasnya.

Soal penetapan UMP, Wahidin mengatakan bahwa sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.

“Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan, dan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelasnya.

Wahidin menegaskan tak akan merevisi UMP dan UMK selama tidak ada instruksi aturan dari pemerintah pusat.

”Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada instruksi dari pemerintah pusat. Dan sampai saat ini tidak ada instruksi revisi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, ribuan buruh dari berbagai elemen di Provinsi Banten menggelar aksi demontrasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (22/12/2021). Dalam aksinya, mereka menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim untuk merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 2022, seperti DKI Jakarta. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah