Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Des 2021 08:28 WIB

Wahidin Laporkan Buruh ke Polisi, Tokoh Dewan Masjid: Kewibawaan Gubernur Perlu Dijaga


 Wahidin Laporkan Buruh ke Polisi, Tokoh Dewan Masjid: Kewibawaan Gubernur Perlu Dijaga Perbesar

Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan buruh yang menduduki ruang kerjanya ke Polda Banten. Tokoh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Banten Rasna Dahlan mengatakan Wahidin merupakan representasi negara sehingga kewibawaannya perlu dijaga.

Ketua DMI Banten itu pun tak mempermasalahkan buruh yang menggelar aksi.

“Buruh aksi yang menuntut hak dipersilakan. Gubernur Banten adalah representasi negara, sehingga perlu dijaga kewibawaannya,” kata Rasna yang ikut melapor ke Polda Banten, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (25/12/2021).

Kuasa hukum Wahidin, Asep Abdullah Busro, menuding para buruh telah melanggar hukum.

“Polda Banten agar segera merespons peristiwa aksi unjuk rasa kemarin yang dilakukan oleh serikat buruh, yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum,” kata Asep.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan Wahidin. Shinto menyebut setiap laporan dari masyarakat pasti diterima kepolisian. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka kepolisian akan menindaklanjuti.

“Polda Banten pasti serius dalam menindaklanjuti LP (laporan polisi) yang disampaikan dan segera melakukan rangkaian penegakan hukum terkait peristiwa yang dilaporkan,” kata Shinto.

Sebelumnya, sejumlah buruh berhasil merangsek masuk ke ruang kerja Wahidin saat menggelar aksi di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (22/12/2021) sore.

Mereka merangsek masuk, memakan camilan dan meminum air yang ada di ruang kerja Wahidin. Kursi Wahidin pun diduduki buruh secara bergantian.

Baca Juga :  Mulai 5 Januari, Buruh se-Banten Bakal Demo Lagi di Kantor Gubernur

Wahidin geram dengan aksi buruh tersebut. Ia mengatakan negara seharusnya memberikan rasa aman kepada kepala daerah yang telah mengambil suatu keputusan. Wahidin menyebut keputusannya terkait upah minimum provinsi (UMP) sudah sesuai dengan pemerintah pusat.

Mantan Wali Kota Tangerang itu lantas mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banten Agus Supriyadi dari jabatannya buntut aksi buruh tersebut. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah