Polisi menahan enam buruh peserta unjuk rasa yang menduduki ruangan kerja Gubernur Banten. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penghina kekuasaan negara dan pelaku kekerasan terhadap barang.
Enam tersangka berinisial AP, SH, SR, SWP, OS dan MHF. Mereka ditangkap berdasarkan rekaman video yang kemudian diidentifikasi menggunakan alat face recognizer.
“Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga dalam keterangan resminya yang diterima bantenpro.id, Senin (27/12/2021).
Sementara Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal menjelaskan, tersangka AP, SH, SR, dan SWP dikenakan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara lantaran duduk di meja kerja gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja gubernur.
Keempatnya terancam hukuman 18 bulan penjara. Sedangkan tersangka OS dan MHF terancam 5 tahun penjara.
“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,“ kata Ade Rahmat Idnal.
Ade menambahkan, masih ada enam pelaku lainnya yang sedang dilakukan pencarian dan penyelidikan polisi.
“Kami mengamankan barang bukti berupa dokumen video baik dari kamera CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, ponsel dan beberapa baju,” ujar Ade Rahmat Idnal. (mst/bpro)