Menu

Mode Gelap

Daerah · 28 Des 2021 20:47 WIB

Pelantikan Jabatan Fungsional Belum Pasti, Pemkot Tangerang Tunggu Persetujuan


 Pelantikan Jabatan Fungsional Belum Pasti, Pemkot Tangerang Tunggu Persetujuan Perbesar

Pemerintah Kota Tangerang belum dapat memastikan jadwal pelantikan pejabat fungsional hasil alih jabatan struktural.

Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Tangerang Syamsul mengatakan, pihaknya belum mendapatkan instruksi dari Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi Banten terkait pelantikan tersebut jabatan fungsional tersebut.

“Sampai hari ini kami belum menerima tembusan rekomendasi dari Mendagri terkait persetujuan pelantikan jabatan fungsional,” kata Syamsul kepada bantenpro.id, Selasa (28/12/2021).

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, ada 19 pemerintah provinsi serta 308 kabupaten/kota yang telah mendapat persetujuan penyetaraan jabatan fungsional.

Dari 19 provinsi yang telah diberikan persetujuan, tidak tercantum Provinsi Banten serta kota dan kabupaten di dalamnya. Adapun provinsi yang telah mendapat persetujuan antara lain Sumatera Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Riau, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Gorontalo, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Maluku Utara.

Sebanyak 19 provinsi yang telah mendapatkan persetujuan penyetaraan jabatan itu diberi waktu hingga 31 Desember 2021 untuk melaksanakan pelantikan jabatan fungsional.

Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Tangerang Syamsul mengatakan, penyetaraan jabatan pada lingkup pemerintah kota/kabupaten itu hanya dilakukan pada jabatan struktural eselon IV di sebagian organisasi perangkat daerah.

Reformasi birokrasi itu tidak diberlakukan pada jabatan eselon IV yang bersifat kewilayahan seperti kecamatan, kelurahan, dan unit pelaksana teknis.

“Secara klasifikasi eselon IV dan jabatan fungsional ini sama saja. Makanya ada wacana penyederhanaan birokrasi, karena pada intinya di level organisasi pemerintah daerah ini ingin dirampingkan agar strukturalnya tidak terlalu panjang dan dialihkan ke fungsional,” ucapnya, beberapa waktu lalu. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah